Jumat, 20 Januari 2023

Kas dan Setara Kas pada Kalimantan Barat untuk Semester 1 Tahun 2022

 

Analisis Tematik: Kas dan Setara Kas

 

A.    Data Jumlah Kas dan Setara Kas pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Konsolidasian

 

Tabel 1 Posisi Kas dan Setara Kas Konsolidasian Pemerintah Pusat

Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Kas dan Setara Kas

Jumlah Kas dan Setara Kas

30 Jun 2022

31 Des 2021

1.

Kas di Bendahara Penerimaan

772.500

772.500

2.

Kas di Bendahara Pengeluaran

459.972.839

459.972.839

3.

Kas Lainnya dan Setara Kas

81.480.878.335

81.480.878.335

4.

Kas pada BLU

561.220.606.574

561.220.606.574

5.

Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah

-

-

 

 

643.162.230.248

643.162.230.248

 

Tabel 2 Posisi Kas dan Setara Kas Konsolidasian Pemerintah Daerah

Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Kas dan Setara Kas

Jumlah Piutang

30 Jun 2022

31 Des 2021

1.

Kas di Kas Daerah

2.154.943.151.295

1.822.192.079.951

2.

Kas di Bendahara Penerimaan

337.191.615

23.493.865

3.

Kas di Bendahara Pengeluaran

1.767.045.141

1.672.873.589

4.

Kas di BLUD

417.701.420.546

283.115.070.983

5.

Kas Lainnya

19.783.361.297

18.086.627.317

6.

Setara Kas

50.269.527.282

60.000.000.000

 

Jumlah

2.644.801.697.179

2.185.090.145.705

 

Tabel 3 Posisi Kas dan Setara Kas Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Piutang

Jumlah Piutang

30 Jun 2022

31 Des 2021

1.

Kas di Bendahara Penerimaan

337.964.115

24.266.365

2.

Kas di Bendahara Pengeluaran

2.227.017.980

2.132.846.428

3.

Kas Lainnya dan Setara Kas

151.533.766.914

159.567.505.652

4.

Kas pada BLU

978.922.027.120

844.335.677.557

5.

Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah

2.154.943.151.295

1.822.192.079.951

 

Jumlah

3.287.963.927.424

2.828.252.375.953

 

B.    Kualitas Kas dan Setara Kas

Alokasi kas dan setara kas diatur dalam PMK nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Posisi kas dan setara kas konsolidasian pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 30 Juni 2022 sebesar Rp3.287.963.927.424,-. Jumlah tersebut mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.828.252.957.464,- atau naik sebesar Rp459.711.551.471,- atau 13,98 persen. Kenaikan jumlah saldo Kas dan setara kas tersebut disebabkan oleh naiknya secara signifikan Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah. Posisi Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah per 31 Maret 2022 sebesar Rp2.154.943.151.295,- naik Rp332.751.071.344,- atau 15,44 persen dari posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.822.192.079.951,-. naiknya Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah tersebut dapat mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan dana dalam Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana pinjaman dan/ atau hibah luar negeri tersebut.

C.   Langkah mengenai pengaturan  Posisi Kas dan Setara Kas diatur dengan PMK nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14 tentang Akuntansi Kas. Kas dan setara kas pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum negara (BUN) atau bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum negara atau bendahara umum daerah.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Kas dan setara kas diakui pada saat memenuhi definisi kas dan atau setara kas dan penguasaan dan atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah (pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah).

D.   Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan negara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Tujuan utama manajemen kas yang baik adalah pemerintah mampu membiayai pengeluarannya pada waktu yang tepat dan membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo (Murwanto, Insyafiah, dan Subkhan, 2006). Sementara itu tujuan dari manajemen kas pemerintah yang efisien menurut Williams (2004) adalah seminimal mungkin menyimpan saldo menganggur, mengurangi risiko yang terkait dengan kegiatan pemerintah dan pendanaannya, menambah fleksibilitas pemerintah, dan mendukung kebijakan-kebijakan keuangan lainnya.

Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Rincian kas dan setara kas, Kebijakan manajemen setara kas, dan Informasi lainnya yang dianggap penting.  

 

Tidak ada komentar: