Opini
WTP untuk 11 Pemda Lingkup Riau
Provinsi Riau menghadirkan 11
pemerintah daerahnya ke Gedung Danapala dalam Rakernas Akuntansi tanggal 14
September 2017. Diantara sebelas pemda yang hadir, Pemerintah Daerah Kuantan
Singingi mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara karena
keberhasilan Pemda Kuantan Singingi mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut.
Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah kepada
para pemangku kepentingan. Pemangku
kepentingan dalam hal ini bisa pemerintah pusat, investor, ataupun masyarakat
secara umum. LKPD merupakan tolak ukur liquiditas suatu pemerintah daerah dalam
mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD)nya secara likuid dan
akuntabel.
Tahun
2015 merupakan tahun pertama disusunnya laporan keuangan pemerintah baik pusat
maupun daerah dengan menggunakan basis akrual dari yang sebelumnya menggunakan
basis Cash Toward Accrual (CTA).
Perbedaan mendasar antara laporan keuangan basis akrual dengan basis CTA
terletak pada komponen laporan keuangan yang harus disajikan. Dengan
menggunakan basis akrual maka keterkaitan antar komponen laporan keuangan
menjadi erat. Hampir setiap transaksi melibatkan penyajian pada Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE). Keterkaitan tersebut diperlukan telaah antar komponen
laporan keuangan untuk meyakini bahwa keterkaitan antar laporan tersebut telah
disajikan sesuai ketentuan.
Provinsi
lingkup Riau menghasilkan 13 LKPD. Pemda yang harus menyajikan LKPD adalah
Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah
Daerah Kampar, Pemerintah Daerah Siak, Pemerintah Daerah Pelalawan, Pemerintah
Daerah Bengkalis, Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Pemerintah Indragiri
Hulu, Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, Pemerintah Daerah Rokan Hulu,
Pemerintah Daerah Rokan Hilir, dan Pemerintah daerah Kuantan Singingi. Kalo diringkas, dalam provinsi lingkup Riau
terdiri dari 1 provinsi, 2 pemerintah kota, dan 10 pemerintah daerah.
Pada
tahun 2014, hasil opini BPK RI, mengumumkan bahwa dari 13 pemda yang diaudit,
terdapat 7 pemda dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan 6 mendapat
opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pada tahun 2015, hasil opni BPK
menunjukkan pergeseran opini. Opini WTP diperoleh oleh 6 pemda (turun) dan
opini WDP didapat 7 pemda (naik). Hal ini menunjukkan bahwa perubahan
penggunaan sistem akuntansi dari CTA ke akrual tidak begitu berpengaruh secara
signifikan terhadap opini WTP, hanya satu pemda yang turun opininya dari WTP ke
WDP.
Pada
pertengahan tahun 2017, BPK Provinsi Riau merilis opini 13 pemda lingkup Riau.
Diluar dugaan, terdapat 11 pemda yang mendapat opini WTP. Terjadi peningkatan
opini WTP dari tahun 2015, yakni meningkatnya 5 pemda yang menjadi WTP. Opini
WTP baru didapatkan oleh 4 pemda yakni Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah
Daerah Indragiri Hilir, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, dan Pemerintah Daerah
Kampar. Masih terdapat dua pemda yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian
(WDP), yakni Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Dana Bos,
pendapatan retribusi, dan pengelolaan asset tetap menjadi masalah dalam
pencapaian WTP didua daerah tersebut.
Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Riau mempunyai tugas salah
satunya melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi dan melakukan
bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar
akuntansi pemerintahan pada instansi daerah.
Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Riau dalam hal ini selalu
berupaya menjembatani pemerintah daerah dalam menghasilkan LKPD yang optimal.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara berkala selalu mengadakan kegiatan
sosialisasi atau bimbingan teknis terkait dengan laporan keuangan daerah.
Klinik Akuntansi disediakan bagi pemda apabila melakukan tukar pikiran terhadap
laporan keuangan. Dan pihak kanwil membuka hotline service berkaitan dengan hal
tersebut.
Pada tahun 2018 nanti BPK Provinsi Riau
mengumumkan opini LKPD lingkup Riau semuanya WTP. Itulah harapan dari segenap
masyarakat Riau. Hal tersebut haruslah dimulai dari sekarang, koordinasi dan
komunikasi mencari solusi harus selalu dilakukan antara pemda, kemendagri,
Kemenkeu, dan BPKP. Bedgitu mengharukan rasanya apabila semua pemda lingkup
Riau pada tahun 2018 dapat menghadiri Rakernas Akuntansi yang diadakan oleh
Kemenkeu. Dalam hal ini syarat kehadiran suatu pemerintah daerah untuk
menghadiri rakernas tersebut adalah apabila pemda tersebut mendapat opini WTP.
(Hadiyan Lutfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar