Dana Penyesuaian Dana
yang Unik dalam Postur APBD 2017
Pendapatan daerah termasuk semua penerimaan
uang melalui Rekening Umum Kas Daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang
merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali
oleh Negara.
Ketika melihat postur akun pendapatan APBD Provinsi lingkup Riau Triwulan II tahun
2016 dan 2017, terlihat ada beberapa hal yang menarik.
Ketika kita memperhatikan akun pendapatan,
pagu untuk jumlah pendapatan berkurang dari tahun 2016 ke tahun 2017. Pada
tahun 2016, pagu jumlah pendapatan yang
ditetapkan sejumlah Rp 31.874,40 milyar. Pada tahun 2017 pagu jumlah pendapatan
berkurang menjadi Rp 30.472,91 milyar.
Dengan berkurangnya pagu dari tahun 2016 ke 2017 sejumlah 1.401,09 milyar
seharusnya mengurangi realisasi pendapatan yang diperoleh pemda. berkurangnya
pagu tersebut malah meningkatkan realisasi jumlah pendapatan dari tahun 2016
sebesar Rp 12.632,23 milyar menjadi 13.625,50 milyar atau mengalami kenaikan
realisasi sebesar Rp 993,27 milyar.
kenaikan realisasi ini salah satunya
disebabkan oleh kenaikan realisasi pendapatan transfer dan kenaikan realisasi lain-lain pendapatan yang sah. Hanya
Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan realisasi.
Pendapatan transfer tercatat mengalami
kenaikan realisasi yang signifikan sebesar Rp 1.584,52 milyar dari tahun 2016. Pendapatan
transfer ini didominsasi oleh transfer pemerintah pusat lainnya yakni pada
bagian dana penyesuaian yang meningkat sebesar Rp 1.278,08 milyar
Dana penyesuaian menurut Pasal 1 Angka
20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012 adalah
dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan
perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek
Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian
Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG)
dan Bantuan Operasional Sekolah.
Dari definisi diatas dana penyesuaian bisa
diartikan sebagai dana yang berasal dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan sebagai pendukung program atau
kebijakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kegiatannya
menjadi urusan daerah. Misalnya dana penyesuaian pada tahun anggaran 2013
digunakan untuk mendanai program yang terkait dengan peningkatan kualitas
pendidikan, insentif daerah dan proyek daerah dalam rangka menjalankan fungsi
desentralisasi.
Untuk mempermudah pemahaman kita, Dana penyesuaian biasanya
terdiri dari: Dana peningkatan kualitas pendidikan, Tunjangan profesi guru PNS
Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, Bantuan Operasional Sekolah ,
Dana insentif Daerah, Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
Apabila kita melihat postur APBD 2016 dan 2017,
dana penyesuaian memegang peranan yang besar. Realisasi dana penyesuaian pada
tahun 2017 Rp 1.930,43 milyar lebih besar dari PAD tahun 2017 sebesar Rp
1.415,49 milyar.
Dana penyesuaian ini memang masih terasa asing bagi
masyarakat umum karena memang karakter dana penyesuaian ini yang unpredictable. Dalam UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan kita tidak akan menemukan perihal dana
penyesuaian. Dana penyesuaian akan muncul pada UU APBN (awalnya muncul di UU
No.47 tahun 2009 tentang APBN 2010).
Menilik dari hal tersebut,
campur tangan pemerintah pusat dalam pendidikan dan pembangunan masih begitu
besar, hal ini dapt terlihat dari perkembangan provinsi Riau yang lumayan
meningkat dari tahun ke tahun. (Hadiyan Lutfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar