Meningkatnya
Opini WTP Provinsi Lingkup Riau Tahun 2016
Pemerintah
Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu
reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual
pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan
daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat
(1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5
(lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Akuntansi
berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan
peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada
saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara
kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan
(recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat
menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya
dicatat.
Perkembangan
akuntansi pemerintahan di Indonesia sebelum reformasi belum menggembirakan.
Saat itu, akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sebagai alat untuk
meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode tersebut, output yang
dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam
pengambilan keputusan.
Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003. Oleh karena itu, perubahan basis akuntansi pemerintahan di Indonesia dari basis kas menuju basis akrual dilakukan secara bertahap.
Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003. Oleh karena itu, perubahan basis akuntansi pemerintahan di Indonesia dari basis kas menuju basis akrual dilakukan secara bertahap.
Dalam
pelaksanaan akuntansi akrual pun, Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Riau
mengalami perubahan dari CTA menjadi akrual. Pada tahun 2015 pemerintah daerah lingkup
provinsi Riau dapat melewatinya dengan baik. Tercatat pada tahun 2015, terdapat
6 pemda yang mendapat WTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar