Rancangan ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Honda Viva Club (HVC)
---------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
N A M A
Honda Viva Club selanjutnya disingkat HVC, dideklarasikan di Jakarta, tanggal
20 September 2006.
PASAL 2
BENTUK
BENTUK
HVC adalah organisasi non profit / nirlaba yang
beranggotakan para pemilik dan atau pengendara kendaraan roda dua berbagai jenis
.
PASAL 3
S I F A T
S I F A T
HVC bersifat terbuka, kebersamaan, kekeluargaan, persaudaraan yang
saling tolong menolong, demokratis, dan mandiri.
PASAL 4
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
HVC berpusat di DKI Jakarta, dan terdiri
dari chapter-chapter yang berada di luar dan atau di sekitar kota
Jakarta.
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN KEGIATAN
PASAL 5
AZAS
AZAS
HVC merupakan organisasi yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD
1945.
PASAL 6
TUJUAN
TUJUAN
1.
Menciptakan sebuah komunitas yang cerdas
dan peduli serta memberikan manfaat bagi para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Menyatukan dan
mengarahkan hasrat, inspirasi, ide, semangat dan keinginan para anggota, dalam
kegiatan yang positif.
3.
Mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan teknik otomotif khususnya kendaraan roda dua antar
sesama anggota.
4.
Menjadi wadah
pertukaran infomasi yang produktif dan positif mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan HVC.
5.
Menjadikan contoh
kepada anggota dan masyarakat dalam pola berkendara yang aman (Safety Riding)
dan tertib berlalu-lintas.
PASAL 7
KEGIATAN
KEGIATAN
Meningkatkan,
mengembangkan dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif roda
dua, olahraga, sosial, budaya, hukum, dan hal-hal lainnya yang positif yang dapat meningkatkan wawasan dan
pengetahuan anggota serta masyarakat.
BAB III
KEDAULATAN
PASAL 8
Kedaulatan tertinggi berada di tangan
anggota melalui melalui Musyawarah Besar.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 9
Keanggotaan HVC terdiri dari:
- Perintis
- Dewan Penasehat
- Anggota
BAB V
ORGANISASI KEPENGURUSAN
PASAL 10
ORGANISASI
Struktur Organisasi HVC terdiri dari:
- Organisasi Pusat.
- Organisasi Wilayah atau Chapter.
PASAL 11
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Pusat
(i)
Pengurus Pusat merupakan
Badan Eksekutif tertinggi yang dipimpin oleh seorang ketua.
(ii)
Ketua dipilih dan
disahkan melalui Musyawarah Besar.
2. Kepengurusan Wilayah atau Chapter
(i)
Pengurus Chapter
merupakan Badan eksekutif wilayah yang dipimpin oleh Ketua Chapter.
(ii)
Ketua Chapter
dipilih melalui musyawarah wilayah atau chapter dan dikukuhkan oleh Pengurus
Pusat.
PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG KETUA
Mengangkat dan memberhentikan Wakil Ketua beserta jajaran kepengurusan
lainnya.
PASAL 13
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Masa bakti kepengurusan pusat dan kepengurusan chapter
adalah 1 (satu) tahun.
PASAL 14
PERGANTIAN KETUA
PERGANTIAN KETUA
Apabila Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa
jabatannya berakhir maka tugas dan wewenang berada di tangan Wakil Ketua sampai
kepengurusannya berakhir atau sampai diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT
PASAL 15
- Pengurus Pusat dan Pengurus Chapter dibantu oleh Dewan Penasehat.
- Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 16
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH
CHAPTER
- Musyawarah Besar adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi.
- Musyawarah Chapter adalah permusyawaratan tertinggi untuk HVC Chapter.
- Musyawarah Besar dan Musyawarah Chapter diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
PASAL 17
MUSYAWARAH LUAR BIASA dan MUSYAWARAH CHAPTER LUAR BIASA
MUSYAWARAH LUAR BIASA dan MUSYAWARAH CHAPTER LUAR BIASA
- Musyawarah Besar Luar Biasa wajib diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
- Musyawarah Chapter Luar Biasa wajib diadakan oleh Pengurus Chapter apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Chapter dan mendapat persetujuan Pengurus Pusat.
PASAL 18
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat Kerja terdiri dari:
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
- Rapat Kerja Internal Chapter (RAKERCHAP)
- Rapat Kerja diadakan setiap satu tahun sekali.
BAB VIII
KEKAYAAN dan MODAL ORGANISASI
PASAL 19
Kekayaan dan Modal Organisasi diperoleh dari:
- Kekayaan awal yg di kumpulkan oleh pendiri/pengurus awal
- Uang Pendaftaran
- Uang Iuran
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Hasil-hasil usaha lain yang sah dalam lingkup organisasi.
- Sponsor dari pihak mana pun yang sah dan tidak merugikan.
BAB IX
ATRIBUT
PASAL 20
HVC mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari lambang-lambang,
jaket, stiker, pin dan lain-lainya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 21
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Besar.
- Dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) anggota.
- Pengesahan perubahan disetujui oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari anggota yang hadir pada musyawarah besar.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 22
- Organisasi dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
- Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) anggota.
- Pembubaran disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari anggota yang hadir pada dengan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB XII
PENUTUP
PASAL 23
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
BENTUK DAN RUANG LINGKUP
ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berstatus Badan Hukum Indonesia
yang mempunyai ruang lingkup Chapter, Nasional dan Internasional.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
KELEMBAGAAN ANGGOTA
Keanggotaan HVC adalah:
- Perintis
- Dewan Penasehat
- Calon Anggota HVC
- Anggota Penuh HVC
Pasal 3
STATUS KEANGGOTAAN
Perintis adalah
pihak-pihak perorangan yang mengawali terbentuknya HVC sebelum deklarasi resmi
diadakan
Dewan Penasehat adalah pihak-pihak perorangan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan
kesepakatan bersama yang dipercaya oleh anggota atas kemampuannya dalam
memberikan arahan untuk kemajuan HVC. Seperti ketua umum yang pernah menjabat
sebelumnya
Calon Anggota HVC adalah pihak-pihak perorangan yang belum mendapatkan bumper stiker HVC
dan stiker ID.
Anggota Penuh HVC adalah pihak-pihak perorangan yang telah mendapatkan bumper stiker HVC
dan stiker ID yang terpasang di bumper belakang Honda Vario miliknya.
Prosedur dan syarat penerimaan dan pengangkatan calon anggota diatur
tersendiri dalam Peraturan Pengurusan Pusat dan disampaikan pada Rapat Kerja.
Pasal 4
HAK ANGGOTA FULL MEMBER
Anggota Penuh HVC berhak :
- Merasakan atau menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan peraturan Pengurus.
- Mempunyai hak dipilih dan memilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak perlindungan, hak memperoleh pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
- Membeli atribut-atribut anggota HVC seperti Jaket dan lain-lain yang disediakan oleh pengurus untuk anggota.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA FULL MEMBER
Anggota Penuh HVC berkewajiban :
- Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan HVC.
- Membayar iuran yang jumlahnya diatur dalam Peraturan Pengurus Pusat dan ditetapkan melalui Rapat Kerja.
- Menjaga nama baik HVC.
- Ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh HVC.
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota perorangan kehilangan keanggotaannya
karena :
- Meninggal dunia
- Permintaan pengunduran diri sendiri secara tertulis ataupun lisan.
- Diberhentikan atas dasar pelanggaran-pelanggaran dan kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai keanggotaan HVC.
Pasal 7
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
- Peringatan
- Pemberhentian sementara secara tertulis.
- Pemberhentian secara tertulis.
Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
- Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi.
- Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga.
- Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Pimpinan Organisasi dimana ia di daftar, sedangkan rehabilitasi, pemberhentian sementara tersebut adalah wewenang Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi. Tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapatdisertai dengan pencabutan hak suara atau hak memilih dan dipilih.
- Tindakan disiplin berupa pemberhentian, adalah wewenang Pengurus Pusat setelah menerima laporan dan usul dari pimpinan organisasi dibawahnya menurut garis hierarki.
- Tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh Pimpinan organisasiyang setingkat lebih tinggi sedang terhadap anggota pengurus Pusat dilakukan oleh Pengurus Pusat dan terhadap Ketua Umum ditetapkan oleh MusyawarahNasional/ Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan tertulis terhadap/kepada yang mengambil tindakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
- Apabila pembelaan tersebut pada ayat (6) tidak dapat diterima, maka anggota dan atau anggota pengurus yang dikenakan disiplin tersebut berhak mengajukan pembelaan terakhir pada Musyawarah Besar HVC.
Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin
ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 8
TANDA KEANGGOTAAN
- Setiap anggota diberi tanda keanggotaan berupa stiker HVC dan stiker ID
- Bentuk, Prosedur, dan Tata Cara diatur tersendiri dalam peraturan Pengurus Pusat dan disampaikan pada Rapat Kerja.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
SYARAT ORGANISASI
- HVC Pusat adalah organisasi HVC untuk wilayah JABODETABEK yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- HVC Chapter adalah organisasi Chapter Wilayah yang dapat dibentuk dengan syarat memiliki anggota minimal sebanyak 20 dan pengurus yang didaftarkan ke HVC Pusat.
Pasal 10
FUNGSI PENGURUS
- Pengurus Pusat :
- Memimpin dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan organisasi HVC yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja serta segala keputusan yang diambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk mengawasi pelaksanaanya.
- Menyelenggarakan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja.
- Menyusun Program Kerja dan Program Khusus berdasarkan keputusan Musyawarah Besar untuk ditetapkan dalam Rapat Kerja.
- Menyelenggarakan pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan organisasi HVC.
- Mengawasi, menjalankan, dan mengatur segala bentuk kebijakan-kebijakan yang bersangkutan dengan HVC secara keseluruhan termasuk chapter.
- Pengurus Chapter :
- Memimpin organisasi Chapter dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Rapat Kerja,Keputusan Musda, Rakerda dan segala keputusan yang diambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya.
- Menyelenggarakan Musyawarah Chapter dan Rapat Kerja Chapter dengan persetujuan pengurus pusat.
- Menyusun Program Kerja berdasarkan Musyawarah Chapter dengan persetujuan pengurus pusat.
- Meneruskan amanat, tugas, kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh Pengurus Pusat kepada anggota-anggota chapternya masing-masing.
Pasal 11
HUBUNGAN TATA KERJA ORGANISASI
HVC Pusat dengan HVC Chapter
HVC Pusat adalah Pembina dan Pengawas terhadap HVC
Chapter.
Setiap penyelenggara kegiatan yang berskala Nasional,
HVC Chapter wajib terlebih dahulu mendapatkan ijin dari HVC Pusat, sedangkan
untuk penyelenggaraan kegiatan yang berskala Chapter, HVC Chapter wajib
memberitahukan kepada HVC Pusat.
Apabila HVC Chapter tidak dapat mengambil keputusan
karena berhubungan sesuatu hal, maka HVC Pusat berkewajiban untuk mengambil
keputusan dengan tetap memperhatikan hasil Musyawarah Chapter dan Rapat dari
Dewan Penasehat
HVC Chapter berkewajiban memberikan laporan/
pertanggungjawaban atas semua kegiatannya kepada HVC Pusat.
HVC Pusat wajib memperhatikan saran dan usul HVC
Chapter.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS DAN DIVISI
Pasal 12
PENGURUS PUSAT
- Ketua
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban umum berdasarkan keputusan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja yang berlandaskan AD/ART.
- Menggalang kebersamaan antar anggota.
- Mengkordinir ketua - ketua bidang dibawahnya agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan program kerja.
- Bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar atas kelancaran Organisasi HVC.
- Mengawasi jalannya kepengurusan dengan berkoordinasi bersama wakil Ketua.
- Merencanakan Kalender Kegiatan Tahunan.
- Wakil Ketua
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Memasyarakatkan kegiatan HVC baik ke anggota dan atau masyarakat umum.
- Menggalang kebersamaan antar anggota.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Merencanakan dan melaksanakan Kalender Kegiatan Tahunan.
- Ketua dan Divisi Bidang Hubungan Masyarakat
- Membantu Ketua atau Wakil Ketua dalam membina hubungan kerjasama dengan organisasi lain dan masyarakat diluar HVC.
- Mengawasi dan memperlancar arus komunikasi internal yang terdapat didalam HVC.
- Menjadi garis depan / frontliner dalam segala kegiatan HVC yang akan mengkomunikasikanya kepada anggota, organisasi lain dan atau masyarakat
- Mengikuti setiap pergerakan informasi agar menjadi terdepan dalam berkomunikasi internal ataupun eksternal organisasi.
- Memasyarakatkan segala bentuk informasi yang diadakan oleh pengrus-pengurus atau HVC baik kedalam ataupun keluar organisasi.
- Menampung aspirasi anggota untuk ditindaklanjuti kepada Ketua Bidang terkait.
- Dalam melaksanakan tugasnya, ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua Bidang Kesekretariatan
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dokumen-dokumen, laporan-laporan, dan berkas-berkas HVC.
- Mengkoordinasikan hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada seluruh Pengurus termasuk distribusi surat menyurat.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua dan Divisi Bidang Bisnis dan Koperasi.
- Membantu Ketua menghimpun dana untuk kepentingan organisasi HVC.
- Menyusun Anggaran dan bekerja sama dengan divisi keuangan (bendahara).
- Menyusun system dan prosedur pengelolaan Bisnis dan Koperasi secara periodik HVC.
- Membuat laporan bisnis secara periodik, satu bulan sekali.
- Mencari terobosan – terobosan yang dapat meningkatkan pendapatan kas HVC sesuai dengan persetujuan pengurus pusat.
- Bekerja sama dengan Ketua Bidang Keuangan dalam hal cash flow keuangan kepada HVC dan membuatkan laporannya yang diperuntukan kepada Ketua dan Wakil Ketua
- Dalam melaksanakan tugasnya, ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua dan Divisi Bidang IT dan Cyber.
- Mengawasi dan menjaga website dan milis HVC.
- Mengupdate segala kebutuhan dibidang IT khususnya di web / milis.
- Dalam melaksanakan tugasnya, ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua
- Ketua dan Divisi Bidang Recruitment.
- Mendata anggota-anggota HVC.
- Mengawasi absensi kehadiran anggota yang hadir pada tiap kopdar.
- Bertanggung jawab atas pengangkatan dan pencabutan, serta pemberian nomor ID kepada anggota HVC.
- Bekerjasama dengan Ketua Divisi Recruitment Chapter untuk mengatur, mengawasi masalah keanggotaan.
- Membuatkan laporan secara periodik mengenai keanggotaan HVC.
- Dalam melaksanakan tugasnya ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua dan Divisi Bidang Safety Riding.
- Mengawasi perlengkapan anggota dalam berkendara yang aman dan sesuai dengan aturan Safety Riding jika datang ke kopdar. Dan apabila ada yang tidak sesuai maka Ketua dan / atau Divisi Safety Riding berhak memberikan peringatan kepada anggota tersebut.
- Mengatur strategi bersama dengan anggota Safty Riding lainnya apabila ada rolling ataupun turing.
- Bertanggungjawab selama dalam perjalanan apabila ada kegiatan turing ataupun rolling.
- Ketua dan Divisi Safety Riding mempunyai hak untuk bertindak tegas kepada siapapun (anggota) tanpa pengecualian dalam hal berkendara ketika turing ataupun rolling demi keselamatan anggota HVC.
- Dalam melaksanakan tugasnya, ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua dan Divisi Bidang Logistik dan Pengadaan.
- Membantu dalam hal pengadaan segala sesuatu yang bersangkutan dengan atribut-atribut keanggotaan HVC.
- Membantu dalam hal pengadaan segala sesuatu yang bersangkutan dengan keperluan-keperluan perlengkapan lain yang dibutuhkan oleh HVC.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua Bidang Keuangan (Bendahara).
- Mengatur dan mengkoordinasi masalah keuangan didalam HVC.
- Berkoordinasi dengan divisi-divisi lainnya apabila membutuhkan dana dari HVC dengan sepengetahuan Ketua umum, ketua harian dan sekertaris.
- Membuat laporan secara periodik, satu bulan sekali mengenai keuangan HVC
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 13
PENGURUS CHAPTER
- Ketua Chapter
- Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan umum berdasarkan keputusan musyawarah Chapter, Rapat Kerja Chapter dan Peraturan Pengurus Pusat.
- Bertanggungjawab atas berkas-berkas, laporan-laporan yang akan diserahkan kepada Pengurus Pusat
- Bertanggung jawab kepada Musyawarah Chapter dan Pengurus Pusat atas kelancaran Organisasi HVC Chapter.
- Sekretaris Chapter
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan keanggotaan HVC Chapter.
- Mengkoordinasikan hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada seluruh Pengurus termasuk distribusi surat menyurat.
- Menampung aspirasi anggota untuk ditindaklanjuti kepada Ketua Bidang terkait.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Chapter.
- Bendahara Chapter
- Membantu Ketua Chapter menghimpun dana untuk kepentingan organisasi HVC Chapter.
- Menyusun Anggaran dan mengelola keuangan organisasi HVC Chapter.
- Menyusun system dan prosedur pengelolaan Keuangan secara periodik HVC Chapter.
- Bekerjasama dengan Ketua Divisi Bendahara Pengurus Pusat dalam berkoordinasi keuangan untuk kepentingan HVC
- Membuat laporan keuangan secara periodik yang diserhakan kepada Ketua Chapter dan Ketua HVC.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Chapter
- Humas Chapter
- Membantu Ketua Chapter dalam membina hubungan kerjasama dengan organisasi lain dan masyarakat diluar HVC.
- Mengawasi dan memperlancar arus komunikasi internal yang terdapat didalam HVC Chapter.
- Menjadi garis depan / frontliner dalam segala kegiatan HVC Chapter yang akan mengkomunikasikanya kepada anggota, organisasi lain dan atau masyarakat
- Mengikuti setiap pergerakan informasi agar menjadi terdepan dalam berkomunikasi internal ataupun eksternal organisasi.
- Memasyarakatkan segala bentuk informasi yang diadakan oleh HVC Pusat atau HVC Chapter baik kedalam ataupun keluar organisasi.
- Menampung aspirasi anggota untuk ditindaklanjuti kepada Ketua Bidang terkait.
- Dalam melaksanakan tugasnya, ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua Chapter.
- Recruitment Chapter
- Mendata anggota-anggota HVC Chapter.
- Mengawasi absensi kehadiran anggota yang hadir pada tiap kopdar chapter.
- Bekerjasama dengan Ketua dan Divisi Recruitment pusat untuk mengatur, mengawasi masalah keanggotaan.
- Membuatkan laporan secara periodik mengenai keanggotaan HVC.
- Dalam melaksanakan tugasnya ketua divisi bertanggung jawab kepada Ketua.
BAB V
PERINTIS DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
FUNGSI PERINTIS DAN DEWAN PENASEHAT
Memberikan petunjuk, saran dan bantuan kepada pengurus
HVC sesuai dengan tindakannya, dalam menjalankan dan mengendalikan seluruh
kegiatan/usaha organisasi.
Memberikan teguran-teguran dan arahan kepada Pengurus,
apabila dalam menentukan dan menjalankan kebijaksanaan/keputusannya, pengurus
dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Memberikan bimbingan,
arahan, saran dan nasehat kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam
rangka melaksanakan dan menjalankan seluruh kegiatan organisasi baik diminta
maupun tidak diminta.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi
organisasi yang diadakan sekali dalam 1 tahun.
Peserta Musyawarah Besar adalah:
- Dewan Pelindung & Penasehat
- Pengurus Pusat
- Seluruh anggota Full Member HVC
Pimpinan Musyawarah Besar dipilih oleh peserta
Musyawarah Besar.
Hak bicara ada pada Peserta, sedangkan Hak suara dalam
Musyawarah Besar hanya ada satu bagi masing-masing anggota Full Member HVC.
Tugas Musyawarah Besar adalah:
- Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat lama.
- Menetapkan dan menyempurnakan AD/ART.
- Membuat ketetapan-ketetapan organisasi.
- Menyusun Program Umum HVC.
- Memilih Ketua Pengurus Pusat secara langsung dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya secara tertulis.
- Memilih 3 orang formatur yang kemudian bersama 1 orang dari unsur Pengurus Pusat Lama dan Ketua terpilih sebagai Ketua Formatur menyusun Pelindung, Penasehat dan Pengurus Pusat HVC selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan.
Pasal 16
Sebelum Musyawarah Besar dimulai, Pengurus Pusat
membuat undangan acara sementara dan rancangan tata tertib dan disampaikan oleh
Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan paling lambat 14 hari kalender sebelum
Musyawarah dimulai.
Acara sementara dan rancangan tata tertib Musyawarah
Besar disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Besar.
Ketentuan-ketentuan dan wewenangan yang berlaku
terhadap Musyawarah Besar berlaku pula terhadap Musyawarah Besar Luar Biasa.
Pasal 17
MUSYAWARAH CHAPTER
Musyawarah Chapter adalah pemegang kedaulatan
tertinggi organisasi di Tingkat Chapter yang diadakan sekali dalam 1 tahun.
Peserta MUSCHAP adalah :
- Perwakilan Pengurus Pusat
- Pengurus Chapter
- Anggota Full Member yang terdaftar di Chapter HVC wilayah tersebut.
Hak bicara ada pada peserta.
Tugas MUSCHAP adalah :
- Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Chapter
- Menyusun Program Chapter yang sejalan dengan Program umum HVC.
- Memilih Ketua Pengurus Chapter secara langsung dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
- Memilih 2 orang formatur yang kemudian bersama 1 orang dari unsur Pengurus Chapter Lama dan Ketua Umum terpilih sebagai Ketua Formatur menyusun Pengurus Chapter HVC selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah MUSCHAP berakhir.
Pasal 18
Sebelum Musyawarah Chapter dimulai, Pengurus Chapter
membuat undangan acara sementara dan rancangan tata tertib dan disampaikan oleh
Pengurus Chapter kepada yang bersangkutan paling lambat 14 hari sebelum
Musyawarah dimulai.
Acara sementara dan rancangan tata tertib Musyawarah
Chapter disusun oleh Pengurus Chapter dan disyahkan oleh Musyawarah Chapter.
Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Musyawarah Chapter
berakhir, Pengurus Chapter mengumumkan keputusan-keputusan Musyawarah dan
keputusan berlaku sejak disetujui oleh pengurus pusat dan diumumkan oleh
Pengurus Chapter.
Pasal 19
MUSYAWARAH CHAPTER LUAR BIASA
Musyawarah Chapter Luar Biasa diadakan untuk
membicarakan masalah-masalahyang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan
tanggung jawab HVC Chapter dan pemecahan masalah itu tidak dapat ditangguhkan
sampai MusyawarahChapter berikutnya.
Undangan disampaikan secepat mungkin dengan disertai
acara sementara.
Ketentuan-ketentuan dan wewenang yang berlaku terhadap
Musyawarah Chapter berlaku pula terhadap Musyawarah Chapter Luar Biasa.
Pasal 20
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat tingkat Nasional HVC yang
diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan yang merupakan
penjabaran dari program umum HVC hasil Musyawarah Besar.
Peserta RAPAT KERJA adalah
- Dewan Pelindung & Penasehat
- Pengurus Pusat
- Utusan Pengurus Chapter
- Undangan Lainnya
Pimpinan RAPAT KERJA adalah Pengurus Pusat HVC.
Tugas RAPAT KERJA adalah :
- Mengevaluasi Program Kerja Tahunan HVC.
- Menyusun Program Kerja HVC untuk tahun-tahun berikutnya.
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Sebelum Rapat Kerja dimulai Pengurus Pusat membuat
undangan, acara sementara dan rancangan tata tertib dan disampaikan oleh
Pengurus Pusat kepadayang bersangkutan paling lambat 14 hari sebelum RAPAT
KERJA dimulai.
Acara sementara dan rancangan tata tertib RAPAT KERJA
disyahkan dalam Rapat Kerja.
Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Rapat Kerja
berakhir, Pengurus Pusat menyampaikan hasil-hasil keputusan Rapat Kerja kepada
PesertaRapat Kerja.
Pasal 21
RAPAT KERJA CHAPTER
Rapat Kerja Chapter adalah rapat kerja tingkat Chapter
yang diadakan untukmenyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan HVC Chapter
yang merupakan penjabaran dari Program Umum dan Program Kerja HVC.
Peserta RAKERCHAP adalah
- Perwakilan Pengurus Pusat
- Pengurus Chapter
- Undangan Lainnya
Pimpinan RAKERCHAP adalah Pengurus Chapter.
Tugas RAKERCHAP adalah :
- Mengevaluasi Program Kerja Tahunan HVC Chapter.
- Menyusun Program Kerja Chapter
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Sebelum Rapat Kerja Chapter dimulai, Pengurus Chapter
membuat undangan, acara sementara dan rancangan tata tertib dan disampaikan
oleh pengurus Chapterkepada yang bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum
Rapat Kerja dimulai.
Acara sementara dan rancangan tata tertib RAKERCHAP
disahkan dalam Rapat Kerja Chapter dan disetujui oleh pengurus pusat.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Kerja
Chapter berakhir, Pengurus Chapter menyampaikan hasil-hasil keputusan Rapat
Kerja Chapter kepada Peserta Rapat Kerja Chapter.
Pasal 22
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Musyawarah Besar dan rapat-rapat adalah sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah undangan,
kecuali pada Musyawarah Luar Biasa harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
undangan.
Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan akan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 23
Kegiatan-kegiatan HVC adalah:
- Menggalang kebersamaan anggota HVC.
- Membantu badan-badan Pemerintah dan / atau Swasta dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan.
- Mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan teknik otomotif khususnya Honda Vario.
- Membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota, dalam kegiatan HVC.
- Mengusahakan iklim yang baik dibidang olahraga kendaraan bermotor.
- Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha Wisata bermotor, seperti Wisata Bermotor, Camping Bermotor dan lain sebagainya.
- Bekerjasama dengan badan-badan Pemerintah dan / atau Swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi.
Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan
Pengurus Pusat.
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 24
SUMBER PENDAPATAN
Pendapatan Organisasi di HVC bisa didapatkan dari
kegiatan-kegiatan maupun usaha-usaha antara lain:
- Pendapatan Organisasi HVC Pusat didapat dari :
- Iuran pendaftaran anggota Rp 500.000.
- Sumbangan-sumbangan dari panitia Penyelenggara, Sponsor-sponsor maupun donatur.
- Penjualan atribut-atribut HVC.
- Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Pendapatan Organisasi HVC Chapter, didapat dari :
- Iuran pendaftaran anggota Rp 500.000.
- Sumbangan-sumbangan dari panitia Penyelenggara, Sponsor-sponsor maupun donatur.
- Penjualan atribut-atribut HVC.
- Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pengaturan pendapatan yang berasal dari iuran dan
pendapatan lainnya akan diatur dan ditetapkan melalui rapat kerja pengurus
pusat
Pasal 25
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN
- Setiap permulaan tahun kerja oleh Pengurus Pusat dan Chapter disusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
- Setiap akhir tahun kerja Pengurus Pusat dan Chapter membuat Laporan Keuangan organisasinya.
Hal tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 disampaikan oleh :
Pengurus Pusat untuk disetujui dan ditetapkan dalam
Rapat Kerja dan Musyawarah Besar.
Pengurus Chapter kepada Pengurus Pusat untuk disetujui
dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Chapter dan Musyawarah Chapter.
Dengan peraturan Pengurus Pusat ditetapkan tata cara
dan prosedur Anggaran dan Laporan Keuangan.
BAB IX
ATTRIBUT
Pasal 26
PANJI ORGANISASI
Panji HVC berukuran proporsional dengan Logo HVC warna utama merah muda
dan ungu, yang berada di spanduk, baju, jaket maupun stiker yang di tempel di
motor.
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART HVC ini akan diatur dan ditetapkan dalam
peraturan HVC melalui rapat kerja pengurus pusat
Ditetapkan di
Jakarta, 19 Januari 2007
Demikian draft
AD/ART Honda Viva Club di buat tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun. Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
Ketua : Rosmahadi (hvc010) ......................................
Sekretaris : Sumarlin
(hvc005) ......................................
Anggota : Susetyo (hvc032) ......................................
Rochim
(hvc24) ......................................
Rangga
(hvc023) ......................................
Rosyidi
(hvc033) ......................................
Marjikun
(hvc001) ......................................
Nungki
(hvc041) ......................................
Sindhu
(hvc009) ......................................
PASAL 12
PERSYARATAN PENGURUS
PERSYARATAN PENGURUS
- Memiliki Motor roda dua
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menunjukkan minat dan dedikasi yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan atau segala bentuk apapun yang berhubungan dengan HVC.
- Bersedia, taat dan tunduk pada AD / ART HVC serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam HVC dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi yang diputuskan secara mufakat.
- Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi.
- Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerjasama sesama Pengurus.
- Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lainnya.
Tidak merangkap jabatan di dalam kepengurusan
Organisasi HVC dan jika ada hal-hal lain yang mendesak untuk melakukan rangkap
jabatan, maka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar