A List Donts
List yang saya dapat dari seorang
teman diujung satu Negara ini , menjadi cambuk bagi saya.
A list of "Don'ts" for
Government Officials
1. Do not accept any reward from
any member of the public for doing anything which is your duty to do. Jangan
menerima imbalan dari kalangan masyarakat [anggota masyarakat manapun] untuk
melakukan hal yang sudah merupakan tugas anda.
2. Do not accept reward from
anyone for forbearing to do an act, which is your duty to do. Jangan menerima
imbalan dari siapapun yang mengharapkan anda untuk menghindari melakukan hal
yang merupakan tugas anda.
3. Do not accept any reward to
show or forbear to show favour to anyone in the course of your duty. Jangan
menerima imbalan untuk menjadi berpihak atau menghindari menjadi berpihak
terhadap seseorang saat melakukan tugas anda.
4. Do not accept any reward to
show or forbear to show disfavour to anyone in the course of your duty. Jangan
menerima imbalan untuk berlaku tegas [menjadi tidak berpihak] atau menghindari
berlaku tegas [menjadi tidak berpihak] kepada seseorang saat melakukan tugas
anda.
5. Do not intentionally make any
erroneous or incorrect statement or entry in official documents. Jangan membuat
pernyataan yang keliru atau tidak benar di dalam dokumen resmi.
6. Do not accept invitation to
meals or entertainment from anyone you have official dealings with to prevent
allegation of favoritism by their competitors. Jangan menerima undangan makan
atau hiburan dari siapapun yang berurusan resmi dengan anda, demi menghindari
tuduhan favoritisme oleh pesaingnya.
7. Do not accept gift or present
from anyone you have official dealings with for any reason or on any occasion
or festival. Jangan menerima hadiah dari siapapun yang berurusan resmi dengan
anda, baik dengan alasan apapun atau alasan peristiwa apapun atau alasan
hari-hari raya.
8. Do not extend invitation to
anyone you have official dealings with to attend functions organised by you.
Jangan mengundang siapapun yang berurusan resmi dengan anda untuk menghadiri
acara atau perayaan resmi yang diadakan oleh anda
9. Do not undertake any paid
part-time employment or commercial enterprise without the written approval of
the authorities. Jangan melakukan pekerjaan sampingan paruh waktu yang dibayar,
atau usaha komersil, tanpa seijin pihak yang berwenang.
10. Do not accept any fee from
anyone for professional services rendered to him/her in connection with your
official duties. Jangan menerima upah dari siapapun untuk pelayanan profesional
yang dilakukan untuk orang tersebut yang menyangkut tugas resmi anda.
11. Do not accept remuneration or
compensation from any contractor for working beyond your official time to
supervise the project inhand. Jangan menerima imbalan atau kompensasi dari
kontraktor apabila anda bekerja lembur untuk mengawasi pekerjaan mereka.
12. Do not invest in the business
of anyone you have official dealings with. Jangan menanam modal di dalam usaha
milik orang lain yang berurusan resmi dengan anda.
13. Do not accept any offer or
share in the business or sub-contract from anyone you have official dealings
with. Jangan menerima tawaran atau bagian di dalam usaha atau kontrak tambahan
dari siapapun yang berurusan resmi dengan anda.
14. Do not accept any commission
or kickback from contractors on account of anyone providing service or goods.
Jangan menerima komisi atau keuntungan dari pemalsuan tanda terima dari
kontraktor dalam pengadaan jasa atau barang [Jangan menerima komisi atau
imbalan dari kontraktor dalam pengadaan jasa atau barang].
15. Do not accept any offer of
free service (such as transport, renovation, etc) from anyone you have official
dealings with. Jangan menerima tawaran jasa gratisan (seperti transportasi,
renovasi, dsb) dari siapapun yang berurusan resmi dengan anda.
16. Do not fraternise with anyone
you have official dealings with or practice favouritism. Jangan bergaul secara
bersahabat dengan siapapun yang berurusan resmi dengan anda.
17. Do not accept overseas trip
from contractors under the pretext of training or checking on products to be
supplied from overseas. Jangan menerima tawaran perjalanan jauh [baik dalam
maupun luar negeri] dari kontraktor dengan dalih pelatihan atau pemeriksaan
barang untuk pengadaan.
18. Do not conduct official
meetings or negotiation with contractors at a public place or the office of the
contractors unless there are reasons to do so. Jangan melakukan pertemuan resmi
atau negosiasi dengan kontraktor di tempat umum atau di kantor kontraktor
tersebut, kecuali dengan alasan yang kuat.
19. Do not visit the office or
home of contractors who have official dealings with you. Jangan mengunjungi
kantor atau rumah kontraktor yang berurusan resmi dengan anda.
20. Do not obtain any loan
(secured or unsecured) from contractors who have official dealings with you.
Jangan mengambil [menerima] pinjaman (dengan atau tanpa jaminan) dari
kontraktor yang berurusan resmi dengan anda.
21. Do not accept any offer of
employment from contractors while supervising their projects. Jangan menerima
tawaran pekerjaan dari kontraktor ketika melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan/proyek mereka.
22. Do not allow contractors to
pay your bills or installments. Jangan membolehkan kontraktor membayar tagihan
atau cicilan yang anda harus bayar sendiri.
23. Do not let personal interest
interfere with the discharge of your duties. Jangan biarkan kepentingan pribadi
mencampuri pelaksanaan tugas resmi anda.
24. Do not do anything to the
detriment of the Government such as advising contractors to exploit any
loophole in a contract with or without reward. Jangan melakukan apapun yang
merugikan Pemerintah, misalnya: menyarankan kontraktor untuk memanfaatkan
kekurangan di dalam sebuah kontrak/aturan, dengan ataupun tanpa imbalan.
Menarik, kiriman seorang kawan
diujung sana ini memang harus diperkuat oleh aturan yang mengikat dan kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar