Selasa, 15 November 2022

Skema Pinjaman “Hijau” Ala IEPC

 

Skema Pinjaman “Hijau” Ala IEPC

 

Petani atau masyarakat kecil (calon pengusaha/UKM) di Indonesia mayoritas menyimpan dananya di Bank BRI (BRI unit Desa, BRI banyak mendirikan  kantornya dipelosok desa/kecamatan) namun mereka (petani atau masyarakat kecil) sangat terkendala mendapat akses kredit. Dana tabungan mereka lebih banyak digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat) di ibukota kabupaten atau kota.

Sumber-sumber energi terbarukan belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia. 90% energi di Indonesia masih menggunakan energi berbahan fosil (batubara, minyak bumi, dan gas alam) dan kurang dari 10% menggunakan pemanfaatan sumber energi terbarukan. Berdasarkan keadaan tersebut, melalui  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM pemerintah menyusun beberapa program yang memiliki potensi energi terbarukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Program-program yang telah dilaksanakan oleh KLH antara lain Program Pollution Abatement Equipment (PAE), Program Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) Tahap 1 dan Tahap 2, Program Debt for Nature Swap (DNS), dan Program Emission Reduction Investment (ERI), program-program dari Kementerian ESDM seperti Program Biogas Rumah – BIRU. Terdapat pula mekanisme pembiayaan yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Pedesaan, pendanaan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan kredit program eksisting dengan pola antara lain Pola Subsidi Bunga (Interest Subsidy Pattern), Pola Jasa Penjaminan (Assurance Services Pattern), dan Kredit Program Pola Kombinasi (Combination Pattern) dapat dimanfaatkan dengan pengembangan energi terbarukan.

Ada salah satu contoh menarik yang patut kita apresiasi. Kegiatan ini mungkin bisa dijadikan contoh (pilot project) dalam mengelola dan mengembangkan UKM atau dengan menciptakan pengusaha baru adalah Pelatihan/Seminar Olah Sampah dan Pemupukan oleh LSM/NGO Posko Hijau (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, (PT.CVSK) Bandung . PT ini adalah perusahaan principal pupuk organic basis sampah kota di Indonesia. Acara tersebut diadakan di Hotel Garuda Plaza Medan dengan pembicara/narasumber dari Bank yg memaparkan Instalasi Produksi Kompos (IPK) dapat dibiayai oleh skema kredit program pinjaman lunak Lingkungan (IEPC-KFW). Pinjaman ini berbatas  pada maksimal plafond 5 milyar dan bunga 2 % atau kurang/tahun dibanding tingkat bunga pasar berlaku. Proses pengolahan sampah kota menjadi pupuk organik yang menjadi narasumbernya adalah PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung. Dana ini berasal dari bantuan Pemerintah Jerman melalui program Industrial Efficiency and Pollution Control tahap ke 2 (IEPC2) – Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Oleh karena itu disebutkan Program Pinjaman Lunak Lingkungan IEPC-KfW Phase II. Program ini disalurkan melalui Bank Pelaksana, antara lain Bank Jawa Tengah, Bank BPD Kaltim, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri dan lainnya tergantung kerjasama Bank dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berbagai potensi energi terbarukan telah dimanfaatkan dan dikembangkan melalui program-program yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM dengan dukungan baik melalui APBN, hibah internasional, maupun kredit perbankan. Namun, pengembangannya masih belum maksimal dikarenakan terbatasnya anggaran di APBN. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan pembiayaan pengembangan energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.

Pinjaman lunak lain didapat dari Industrial Efficiency and Pollution Control – Kreditanstalt fur Wiederaufbau (IEPC-KfW) dari pemerintah Jerman yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diluncurkan pada tahun 1998 dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 125,6 miliar ke 134 Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Nagari, Bank Bali dan BNI yang pembayaran kembalinya berakhir pada tahun 2023. IEPC-KfW tahap kedua diluncurkan pada tahun 2005 dengan total dana sebesar Rp 124,7 miliar untuk 39 UKM melaui Bank BNI dan LPEI (Lembaga Penjamin Ekspor dan Impor)yang pembayaran kembalinya pada tahun 2044. KPPN Khusus Investasi dalam hal ini mengelola administrasi dan secara rutin melakukan rekonsiliasi dengan bank dan perusahaan penyalur dana dari program IEPC tersebut.

 

Sumber : KPPN Khusus Investasi

 

Salah satu penyalur dari pinjaman IEPC adalah Bank Jateng. Produk-produk dari Bank Jateng terdiri berbagai jenis kredit baik yang produktif maupun kredit konsumtif. Kredit produktif seperti : KKPE, Kredit Pundi (Pusaka Mandiri), KUR, Kredit Mikro, KPMD, Kredit Linkage P BPR, Kredit Jexim VI, KUMK SUP 005, Kredit KFW IEPC 1, Kredit IEPC 2, Kredit Karsa, Kridamas, KUPS, Sistem Resi Gudang, serta Kemitraan Jamsostek. Sedangkan yang termasuk kredit konsumtif adalah : KPR, PLO, KMG dan K.Uang Muka KPR. Sebenarnya ada 20 skema kredit dari Bank Jateng, namun Bank Jateng sederhanakan agar tepat sasaran sehingga komitmen Bank Jateng dalam upaya turut mendorong pembangunan daerah dapat tercapai. Bank Jateng agar bisa menjadi BPD Regional Champion yaitu menjadi bank terkemuka di daerah, dilakukan upaya melalui produk dan layanan kompetitif dengan jaringan luas yang dikelola secara profesional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Sumber : KPPN Khusus Investasi

 

Pada tanggal 4 Maret 2006 dilaksanakan Peresmian Kandang Terpadu Sistem Closed House PT. Santika Duta Nusantara di Subang dan Pelepasan Ekspor Perdana Santika Feed dan Obat Hewan ke Brunei Darussalam. Peresmian tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan UKM, Direktur Komersial dan Syariah PT BNI (Persero) Tbk, Perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Gorontalo, Bupati Kabupaten Subang, Pemerintah Daerah setempat serta Peternak/Petani Mitra Santika. Menteri Negara LH dalam kesempatan tersebut diwakilkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Bapak Isa Karmisa Ardiputra.

PT. Santika Duta Nusantara adalah perusahaan dibidang peternakan broiler, pakan ayam dan obat hewan. Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang menggunakan dana Pinjaman Lunak Lingkungan IEPC-KfW Tahap I. PT BNI (Persero) Tbk. sebagai bank pelaksana IEPC I memberikan dana pinjaman untuk membangun 10 unit kandang sistem closed house berkapasitas 600.000 ekor ayam. Kandang ayam sistem closed house adalah peternakan yang higienis, efisien dan sehat dimana suhu, kelembaban, debit air dan pemakaian pakan dikendalikan dengan komputer sehingga pemakaian obat-obatan untuk vaksinasi berkurang dan ayam terhindar dari penyakit dan kematian. Dengan sistem tersebut juga adanya penghematan pemakaian SDA seperti gas alam untuk pemanasan ruangan.

Sumber : KPPN Khusus Investasi

 

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan ekonomi nasional yang dilaksanakan harus menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Pembangunan secara berkesinambungan dapat dilakukan dengan mendorong implementasi dari semua tahapan kegiatan yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi, air dan bahan baku, serta meminimalisasi limbah yang dihasilkan, dengan demikian produk ataupun jasa yang dihasilkan dapat menjaga kualitas lingkungan sebagaimana yang diperlukan masyarakat. Saat ini sumber daya alam di Indonesia makin berkurang karena pemanfaatan yang kurang bijak, oleh karena itu perlu dilakukan program penghematan sumber daya, baik sumber daya alam dan energi, terbarukan dan tidak terbarukan seperti program IEPC tersebut.

 

 

Hadiyan Lutfi /197901192000121002 /KPPN Khusus Investasi

Tidak ada komentar: