Skema Pinjaman “Hijau” Ala IEPC
Petani atau masyarakat kecil (calon
pengusaha/UKM) di Indonesia mayoritas menyimpan dananya di Bank BRI (BRI unit Desa, BRI banyak
mendirikan kantornya dipelosok desa/kecamatan)
namun mereka (petani atau masyarakat kecil) sangat terkendala mendapat akses
kredit. Dana tabungan mereka lebih banyak digunakan oleh para pengusaha besar
(konglomerat) di ibukota kabupaten atau kota.
Sumber-sumber
energi terbarukan belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia. 90% energi di
Indonesia masih menggunakan energi berbahan fosil (batubara, minyak bumi, dan
gas alam) dan kurang dari 10% menggunakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Berdasarkan keadaan tersebut, melalui Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) dan Kementerian ESDM pemerintah menyusun beberapa program yang memiliki
potensi energi terbarukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Program-program
yang telah dilaksanakan oleh KLH antara lain Program Pollution
Abatement Equipment (PAE), Program Industrial Efficiency and
Pollution Control (IEPC) Tahap 1 dan Tahap 2, Program Debt for
Nature Swap (DNS), dan Program Emission Reduction Investment (ERI),
program-program dari Kementerian ESDM seperti Program Biogas Rumah – BIRU. Terdapat
pula mekanisme pembiayaan yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi
Pedesaan, pendanaan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan kredit program
eksisting dengan pola antara lain Pola Subsidi Bunga (Interest Subsidy
Pattern), Pola Jasa Penjaminan (Assurance Services Pattern), dan
Kredit Program Pola Kombinasi (Combination Pattern) dapat dimanfaatkan
dengan pengembangan energi terbarukan.
Ada salah
satu contoh menarik yang patut kita apresiasi. Kegiatan ini mungkin bisa
dijadikan contoh (pilot project) dalam
mengelola dan mengembangkan UKM atau dengan menciptakan pengusaha baru adalah
Pelatihan/Seminar Olah Sampah dan Pemupukan oleh LSM/NGO Posko Hijau (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, (PT.CVSK) Bandung . PT ini adalah perusahaan principal pupuk organic
basis sampah kota di Indonesia. Acara tersebut diadakan di Hotel Garuda Plaza Medan dengan pembicara/narasumber dari Bank yg memaparkan
Instalasi Produksi Kompos (IPK) dapat dibiayai oleh skema kredit program
pinjaman lunak Lingkungan (IEPC-KFW). Pinjaman ini berbatas pada maksimal plafond 5 milyar dan bunga 2 %
atau kurang/tahun dibanding tingkat bunga pasar berlaku. Proses pengolahan sampah
kota menjadi pupuk organik yang menjadi narasumbernya adalah PT. Cipta Visi
Sinar Kencana, Bandung. Dana ini berasal dari bantuan Pemerintah Jerman melalui
program Industrial
Efficiency and Pollution Control tahap ke 2 (IEPC2) – Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Oleh karena itu disebutkan Program Pinjaman Lunak Lingkungan IEPC-KfW Phase II. Program ini disalurkan melalui Bank
Pelaksana, antara lain Bank Jawa Tengah, Bank BPD Kaltim, Bank BNI, Bank Syariah
Mandiri dan lainnya
tergantung kerjasama Bank dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berbagai potensi energi terbarukan telah dimanfaatkan dan
dikembangkan melalui program-program yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) dan Kementerian ESDM dengan dukungan baik melalui APBN, hibah
internasional, maupun kredit perbankan. Namun, pengembangannya masih belum
maksimal dikarenakan terbatasnya anggaran di APBN. Oleh karena itu, dibutuhkan
dukungan pembiayaan pengembangan energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.
Pinjaman lunak lain didapat dari Industrial Efficiency and Pollution
Control – Kreditanstalt fur Wiederaufbau (IEPC-KfW) dari pemerintah Jerman yang
dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diluncurkan pada tahun 1998 dengan total
dana yang disalurkan sebesar Rp 125,6 miliar ke 134 Usaha Kecil Menengah (UKM)
melalui Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Nagari, Bank Bali dan BNI yang pembayaran
kembalinya berakhir pada tahun 2023. IEPC-KfW tahap kedua diluncurkan pada
tahun 2005 dengan total dana sebesar Rp 124,7 miliar untuk 39 UKM melaui Bank
BNI dan LPEI (Lembaga Penjamin Ekspor dan Impor)yang pembayaran kembalinya pada
tahun 2044. KPPN Khusus Investasi dalam hal ini mengelola administrasi dan
secara rutin melakukan rekonsiliasi dengan bank dan perusahaan penyalur dana dari
program IEPC tersebut.
Sumber : KPPN Khusus
Investasi
Salah satu penyalur dari pinjaman IEPC adalah Bank Jateng. Produk-produk
dari Bank Jateng terdiri berbagai jenis kredit baik yang produktif maupun
kredit konsumtif. Kredit produktif seperti : KKPE, Kredit Pundi (Pusaka
Mandiri), KUR, Kredit Mikro, KPMD, Kredit Linkage P BPR, Kredit Jexim VI, KUMK
SUP 005, Kredit KFW IEPC 1, Kredit IEPC 2, Kredit Karsa, Kridamas, KUPS, Sistem
Resi Gudang, serta Kemitraan Jamsostek. Sedangkan yang termasuk kredit
konsumtif adalah : KPR, PLO, KMG dan K.Uang Muka KPR. Sebenarnya ada 20 skema
kredit dari Bank Jateng, namun Bank Jateng sederhanakan agar tepat sasaran
sehingga komitmen Bank Jateng dalam upaya turut mendorong pembangunan daerah
dapat tercapai. Bank Jateng agar bisa menjadi BPD Regional Champion yaitu
menjadi bank terkemuka di daerah, dilakukan upaya melalui produk dan layanan
kompetitif dengan jaringan luas yang dikelola secara profesional dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Sumber : KPPN Khusus Investasi
Pada tanggal 4 Maret 2006 dilaksanakan Peresmian Kandang
Terpadu Sistem Closed House PT. Santika Duta Nusantara di Subang dan Pelepasan
Ekspor Perdana Santika Feed dan Obat Hewan ke Brunei Darussalam. Peresmian
tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan UKM, Direktur
Komersial dan Syariah PT BNI (Persero) Tbk, Perwakilan dari Gubernur Jawa Barat
dan Gubernur Gorontalo, Bupati Kabupaten Subang, Pemerintah Daerah setempat
serta Peternak/Petani Mitra Santika. Menteri Negara LH dalam kesempatan
tersebut diwakilkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan
Kapasitas, Bapak Isa Karmisa Ardiputra.
PT. Santika Duta Nusantara adalah perusahaan dibidang
peternakan broiler, pakan ayam dan obat hewan. Perusahaan tersebut merupakan
salah satu dari 68 perusahaan yang menggunakan dana Pinjaman Lunak Lingkungan
IEPC-KfW Tahap I. PT BNI (Persero) Tbk. sebagai bank pelaksana IEPC I
memberikan dana pinjaman untuk membangun 10 unit kandang sistem closed house
berkapasitas 600.000 ekor ayam. Kandang ayam sistem closed house adalah
peternakan yang higienis, efisien dan sehat dimana suhu, kelembaban, debit air
dan pemakaian pakan dikendalikan dengan komputer sehingga pemakaian obat-obatan
untuk vaksinasi berkurang dan ayam terhindar dari penyakit dan kematian. Dengan
sistem tersebut juga adanya penghematan pemakaian SDA seperti gas alam untuk pemanasan
ruangan.
Sumber : KPPN Khusus Investasi
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Pembangunan ekonomi nasional yang dilaksanakan harus menggunakan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan memadukan aspek
lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Pembangunan secara
berkesinambungan dapat dilakukan dengan mendorong implementasi dari semua
tahapan kegiatan yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi, air dan bahan
baku, serta meminimalisasi limbah yang dihasilkan, dengan demikian produk
ataupun jasa yang dihasilkan dapat menjaga kualitas lingkungan sebagaimana yang
diperlukan masyarakat. Saat ini sumber daya alam di Indonesia makin berkurang
karena pemanfaatan yang kurang bijak, oleh karena itu perlu dilakukan program
penghematan sumber daya, baik sumber daya alam dan energi, terbarukan dan tidak
terbarukan seperti program IEPC tersebut.
Hadiyan Lutfi /197901192000121002 /KPPN Khusus Investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar