Jalan
Akhir Skema UMKM: Tahun ini Tamat
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang
signifikan dalam meningkatkan roda perekonomian negara.
Perputaran uang yang dilakukan oleh UMKM cenderung
berputar didalam negeri. Sangat disayangkan, sektor
kelas ini sering terkendala oleh modal yang terbatas. Modal
yang terbatas tersebut berpengaruh pada tingkat
produksi. akibatnya, laju UMKM tidak mengalami peningkatan sesuai harapan.
Penyaluran
dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga
keuangan non bank seperti misalnya Perum Pegadaian dan PT Permodalan Nasional
Madani (PNM) dan perbankan. Penyaluran
melalui perbankan, melalui
Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi
SUP-005 dari sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya
terhadap KUMKM lebih luas.
Sebagai penguat kebijakan untuk permodalan usaha mikro dan kecil bagi
kegiatan usaha yang
menggunakan skema KUMK, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
No.40/KMK.6/2003 tanggal 29 Januari 2003 kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan
No.12/PMK.06/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 tentang Kredit Usaha Mikro dan Kecil
(KUMK). Dana KUMK
berasal dari pinjaman pemerintah kepada Bank Indonesia berbentuk Surat Utang Pemerintah
kepada Bank Indonesia dengan Nomor
SU-005. Kesepakatan antara Kemenrterian Keuangan dan Bank Indonesia saat itu untuk Dana SU-005 guna pendanaan
KUMK sebesar Rp3,1 triliun.
Pola
penyaluran dana SU-005 dibagi dua model, yaitu (1) langsung
dipinjamkan pemerintah kepada BUMN Pengelola yang selanjutnya diteruspinjamkan
kepada LKP (Lembaga Keuangan Pelaksana) untuk dipinjamkan kembali kepada usaha
mikro dan kecil, atau (2) pemerintah meminjamkan dana SU-005 kepada LKP yang
ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan untuk dipinjamkan kepada usaha mikro
dan kecil.
BUMN
Pengelola/LKP membayar bunga dari dana yang diterima sebesar rata-rata BI 7-Day (reverse) repo rate 3 (tiga) bulan, ditambah catatan apabila terjadi
keterlambatan pembayaran pokok/bunga maka akan dikenakan denda sebesar 4%
diatas tingkat bunga yang dikenakan. BUMN Pengelola/LKP diberi syarat bahwa nilai penyaluran
minimal sebesar 80% dari nilai outstanding
pinjaman. Jika nilai penyaluran kredit kurang dari 80% maka BUMN Pengelola/LKP
akan dikenakan denda sebesar 4% dari kekurangan penyaluran yang dilakukan. Risiko KUMK sepenuhnya (100%)
ditanggung oleh BUMN Pengelola/LKP.
Usaha
yang dapat dibiayai dari KUMK adalah usaha mikro dan kecil pada sektor ekonomi, yang
dinilai layak oleh penilai LKP untuk dibiayai serta tidak sedang
memperoleh KUMK dari LKP lain atau kredit diluar KUMK dari LKP lain. Plafon
individual untuk usaha kecil maksimal sebesar Rp500 juta dan usaha mikro
maksimal Rp50 juta. Jangka
waktu pinjaman untuk kredit investasi maksimal 5 tahun dan kredit modal kerja
maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali). Peserta KUMK tidak
dikenakan biaya komitmen dan biaya provisi.
Pengenaan
tingkat bunga kepada usaha mikro dan kecil sebesar:
a.
Dari
BUMN Pengelola kepada LKP (2
mekanisme):
·
Spread bunga dari BUMN Pengelola
(PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.) kepada PT. Bank Syariah Mandiri sebesar 0% (pass on) ;
·
Spread bunga dari PT. PNM (Persero)
kepada LKP maksimal 4% sedangkan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil maksimal
9%;
b.
Dari
LKP kepada usaha mikro dan kecil:
·
Spread bunga dari LKP perbankan
kepada:
-
usaha
mikro setinggi-tingginya sebesar 10%
-
usaha
kecil setinggi-tingginya sebesar 7%
·
Spread bunga PT. Pegadaian kepada
usaha mikro dan kecil maksimal 12%.
Kredit
Usaha Mikro Kecil (KUMK) konsep awalnya berakhir Desember 2009. Program
pembiayaan bagi UMK dan koperasi ini dilaksanakan oleh 31 bank pelaksana/non-bank
dengan pendanaan dari Surat
Utang Pemerintah Nomor 005 sebesar Rp3,1 triliun. Berdasarkan evaluasi dan
kinerja penyaluran KUMK, pemerintah
memperpanjang pelaksanaan program KUMK ini menjadi 10 tahun kedepan sampai pada
tahun 2019.
Keikutsertaan
beberapa bank pelaksana disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan pembiayaan
oleh bank itu sendiri. Tercatat,
22 bank pelaksana, baik berupa BUMN Pengelola maupun Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP), menyatakan
kesediaannya untuk ikut berperan serta.
Sumber dana KUMK berasal dari
Surat Utang Pemerintah (SUP) No. 005 di Bank Indonesia. SUP tersebut
ada setelah lahirnya
Undang Undang No.
23/1999 tentang Bank Indonesia. Undang Undang No. 23/1999 tersebut menyatakan
bahwa Bank Indonesia tidak lagi berperan dalam penyelenggaraan kredit program
dan lebih pada kebijakan moneter dan pengawasan bank. Sehingga pelaksanaan
kredit program sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pinjaman pemerintah berupa SUP 005 dari Bank
Indonesia diteruspinjamkan
kepada beberapa bank pelaksana untuk disalurkan sebagai pendanaan kredit
program kepada masyarakat. Dalam
KUMK, bank
pelaksana bertindak sebagai bank penyalur (channeling)
kredit, dan pemerintah
sebagai pemilik program (executing). Channeling
bank harus
berpedoman kepada kebijakan pemerintah, berupa kelayakan usaha, kriteria
tingkat bunga,
dan adanya target minimum penyaluran sebesar 80% kepada UMK dan Koperasi dari
plafon dana SUP yang diterima oleh bank pelaksana. Dalam hal
kebijakan, KUMK menginduk kepada Kemenkeu c.q Dit SMI dan koordinasi
administrasi serta penagihan berada pada ranah KPPN Khusus Investasi.
Per
31 Desember 2017, terdapat 2 BUMN Pengelola dan 19 LKP yang masih memiliki outstanding pinjaman kepada pemerintah
dan wajib menyalurkan minimal 80% dari nilai outstanding dimaksud kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ke-21
BUMN Pengelola/LKP menurut catatan yang ada di KPPN Khusus Investasi adalah:
1.
PT.
Pegadaian
2.
PT.
Permadani Nasional Madani
3.
BPD
Aceh
4.
BPD
Sumatera Utara
5.
BPD
Sumatera Barat
6.
BPD
Bengkulu
7.
BPD
Jambi
8.
BPD
Sumatera Selatan
9.
BPD
Lampung
10.
BPD
DKI Jakarta
11.
BPD
Jateng
12.
BPD
DIY
13.
BPD
Jatim
14.
BPD Nusa Tenggara Barat
15.
BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
16.
BPD Sulawesi Tenggara
17.
BPD Kalimantan Tengah
18.
BPD Kalimantan Barat
19.
BPD Kalimantan Timur
20.
BPD Maluku
21.
BPD Papua
Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penerbitan SUP dalam rangka Pembiayaan
Kredit Program, pemerintah menindaklanjuti dengan penerbitan SUP-005 tanggal 29
Desember 1999 sebesar Rp9,97 triliun. penyaluran
dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga
keuangan non bank seperti misalnya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional
Madani (PNM) serta pihak perbankan.
Penyaluran
melalui PT Pegadaian melalui tiga skema pembiayaan, kredit sistem gadai
(Kresida), kredit angsuran fidusia (Kreasi), dan kredit usaha rumah tangga
(Krista). Skema yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian diatas banyak diminati masyarakat UMK karena proses dan syaratnya
sederhana, mudah dijangkau dan cepat serta dengan bunga yang sangat murah untuk
ukuran kredit mikro yakni satu persen per bulan flat. Penyaluran yang dilakukan oleh PT PNM efektif
menjangkau UMK karena dana ini disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM)
yakni koperasi simpan pinjam dan ada lagi melalui BPR atau BPRS yang tersebar
di berbagai wilayah pedesaan seluruh Indonesia. Untuk penyaluran melalui perbankan, Bank Pembangunan
Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi SUP-005 dari
sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya terhadap KUMKM
lebih luas.
Salah satu contoh penggunaan melalui perbankan adalah melalui Bank DKI.
Bank DKI meluncurkan KUMK Monas. KUMK Monas Merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan baik
untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para
pedagang dibidang usaha mikro (dengan Plafond sampai dengan 50 Juta) dan usaha
kecil (dengan Plafond sampai dengan 500 Juta).
Pada tahun 2019 ini adalah tahun terakhir pelaksanaan
program KUMK. Terima kasih KUMK, program ini mau tidak mau memberikan peran
yang besar bagi pergerakan ekonomi tingkat skala mikro. Adik baru telah muncul.
Selamat datang KUR dan UMi, ditangan merekalah estafet penguatan ekonomi
kerakyatan akan diambil alih. Pondasi ekonomi untuk masyarakat kecil telah
ditanamkan oleh program KUMK, mudah-mudahan pelanjutnya mampu mempertahankan
dan semakin memperkuat peran pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar