Road Map Hutang PDAM
kepada Pemerintah Pusat
Banyaknya PDAM yang menunggak utang, membuat pemerintah membuat kebijakan
dengan restrukturisasi pinjamannya
kepada PDAM. Pada tahun 2010, tercatat 175 PDAM menunggak utang. Pada tahun
tersebut, pemerintah sangat intensif mencari upaya dalam penyelesaian utang
PDAM. Saat itu, tunggakan PDAM sudah mencapai kurang lebih Rp4,6 triliun (Rp3,1
triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok).
Utang yang menumpuk tiap tahunnya,
mengakibatkan kinerja PDAM sebagai penghasil air bersih menjadi menurun dan
menurun. Pemerintah
pusat melalui DJPb (Direktorat SMI) mengambil inisiatif untuk segera
menyelesaikan masalah PDAM dengan cara "debt to equity swap" yaitu mengubah utang PDAM yang ada selama
ini ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal dari pemda di PDAM
masing-masing. Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh
kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah
Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana
belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal
1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah
Daerah)
Kementerian Keuangan
melaksanakan program restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
menggunakan dua skema yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non
pokok. Penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode
pembayaran kembali berdasarkan kemampuan arus kas setiap PDAM. Penghapusan
tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment
dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Tunggakan
non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan
penghapusan seluruhnya.
Untuk pola penghapusan
dilakukan bertahap, yakni penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.
Penghapusan mutlak dilakukan dua tahun (paling cepat) dari penetapan penghapusan
bersyarat. Penetapan kinerja setiap PDAM berdasar pada audit BPKP.
Ada sekitar 184 PDAM
yang berutang kepada pemerintah pusat. Lima PDAM berutang lebih dari Rp100
miliar, selebihnya antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. Rp3,2 triliun
merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai medio 2000an. Restrukturisasi utang
ke-15 PDAM sebesar Rp384,7 miliar (tunggakan pokok Rp101,5 miliar dan tunggakan
non pokok Rp283,2 miliar). Menteri Keuangan memberi persetujuan Komite
Kebijakan/Teknis (anggotanya terdiri dari beberapa instansi pemerintah pusat)
mengevaluasi dan menilai kinerja keuangan PDAM berdasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.
Total tunggakan utang 15 PDAM ini
mencapai Rp315 milliar. Dari nilai itu utang yang ditanggung pemerintah sebesar
Rp101,5 milliar (utang non pokok). Utang pokok tidak ditanggung pemerintah. Persetujuan
ini diberikan Menteri Keuangan setelah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja
keuangan PDAM berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008
tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman
Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada
Perusahan Daerah Air Minum.
Sesuai dengan PMK tersebut, program
restrukturisasi utang ke-15 PDAM dilakukan dengan cara penjadualan kembali atas
tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar
kemampuan cash flow masing-masing PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok
bagi PDAM dengan kinerja sehat dilakukan dengan debt swap to investment dengan
kegiatan atau proyek yang dibiayai dari dana PDAM dan atau APBD. Adapun
tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat ataupun sakit,
dilakukan dengan penghapusan seluruhnya. Penghapusan ini akan dilakukan secara
bertahap, yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Restrukturisasi
tidak semata-mata untuk penyelesaian masalah tunggakan, namun lebih ditujukan
untuk penyehatan kinerja PDAM. Penyehatan ini dilakukan dengan menetapkan
rencana bisnis dengan target-target terukur yang ditetapkan dalam PMK No.
120/PMK.05/2008. Minimal delapan target yang harus dilalui PDAM dalam peningkatan
kinerja yaitu proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan,
jumlah pegawai per 1.000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba atau
rugi, investasi dan saldo kas PDAM
Persetujuan pelaksanaan
restrukturisasi tersebut tertulis dalam 25 amandemen perjanjian pinjaman antara
pemerintah (diwakili Dirjen Perbendaharaan) dan 15 Direktur Utama/Direktur PDAM
(PDAM Kab Ciamis (1 perjanjian), PDAM Kota Banjarmasin (2 perjanjian), PDAM
Kota Sleman (1 perjanjian), PDAM Kota Palopo (2 perjanjian), PDAM Kab Wonosobo
(4 perjanjian), PDAM Kab Cilacap (1 perjanjian), PDAM Kab Madiun (1 perjanjian),
PDAM Kab Badung (3 perjanjian). Lainnya PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian),
PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian), PDAM Kota Ternate (1 perjanjian), PDAM
Kab Mojokerto (1 perjanjian), PDAM Kota Samarinda (4 perjanjian), PDAM Kab
Banjar (1 perjanjian), PDAM Kab Jombang (1 perjanjian), dan PDAM Kab Jayapura
(1 perjanjian)).
Melalui Peraturan Presiden No.
29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Keuangan No.
229/PMK.01/2009, pemerintah akan memberi subsidi bunga yakni selisih tingkat
bunga yang digulirkan bank nasional ke PDAM dengan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) dengan digit maksimal 5 persen.
Pemerintah juga memberikan fasilitas penjaminan 70 persen dari kredit investasi
yang disalurkan bank ke PDAM, 30 persen menjadi resiko bank pemberi kredit.
Pemerintah
memutuskan menghapus utang 114 PDAM sebesar Rp 3,2 triliun melalui rapat yang
dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, pada Selasa 12
Januari 2016. Utang Rp 3,2 triliun (Rp 840 milyar dan non pokok Rp 2,4 triliun).
Utang non pokok akan dihapuskan semuanya, utang pokok akan dikonversi menjadi
modal yang merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah yang diteruskan ke PDAM. Pemerintah akan memastikan Pemda mengkonversi
utang menjadi modal kepada PDAM.
Menteri Keuangan mendasarkan penyelesaian PDAM pada ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara serta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara
yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Langkah awal dalam penghapusan utang PDAM adalah dengan pengurusan piutang
negara, adalah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Pengurusan Piutang
PDAM, berupa restrukturisasi hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
bidang Piutang Negara dan sesuai kewenangan yang ada dengan tetap memperhatikan
rencana bisnis PDAM tersebut. Penghapusan atas seluruh tunggakan non-pokok,
atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan
penghapusan melalui mekanisme debt
swap to invesment. Tunggakan non-pokok adalah piutang negara berupa
bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh
tempo. Hal ini berbeda dengan tunggakan pokok yang tidak dibayar pada tanggal
jatuh tempo. Penghapusan tunggakan non-pokok dilakukan secara bersyarat dan
mutlak. Debt swap to invesment
adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian
Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana
PDM dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Penjadualan kembali
atas tunggakan pokok PDAM yang memperoleh penghapusan terhadap seluruh
tunggakan non-pokok adalah PDAM yang menunjukan kinerja tidak bagus berdasarkan
laporan hasil audit kinerja, untuk PDAM yang menunjukan kinerja sehat diberikan
kombinasi penghapusan sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui
mekanisme debt swap to
invesment. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah tinggi
diberikan penghapusan sebesar 40% dan debt
swap to invesment sebesar 60% dari keseluruhan tunggakan non-pokok.
PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan
sebesar 50% dan debt swap to
invesment sebesar 50% dari Keseluruhan Tunggakan non-pokok. PDAM
dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar
60% dan debt swap to invesment
sebesar 40% dari keseluruhan tunggakan non-pokok.
Tata cara penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan tunggakan pokok harus melaui tahapan-tahapan tertentu karena PDAM termasuk BUMD , sehingga salah satu stakeholdernya adalah wakil rakyat. Langkah pertama PDAM menyampaikan permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok kepada Menteri Keuangan serta Ketua PUPN dengan tembusan kepada kepala daerah dan DPRD. Permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok disampaikan tertulis dan dilampiri dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut diantaranya kurang lebih Laporan Keuangan PDAM berkenaan 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh auditor dengan opini WTP atau WDP. Melampirkan laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK. PDAM juga melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 tahun terakhir. PDAM diharapkan juga melampirkan Business plan PDAM kedepannya. PDAM harus memiliki Surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat mendorong PDAM memenuhi kewajibannya.
Pada
tahun ini, masih tersisa 12 PDAM yang tecatat dalam piutang pemerintah. PDAM
Lombok Timur sudah lunas, namun masih menunggu surat lunas dari pemerintah agar
bisa dikaluarkan dari status lunas dari laporan keuangan. PDAM Kabupaten Sorong
dan PDAM Kabupaten Biak saat ini dalam proses Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan. PDAM Kabupaten Sangihe Talaud, PDAM Kabupaten Lampung
Utara, dan PDAM Kabupaten Lamp[ung Tengah saat dalam proses pengalihan utang ke
Pemerintah Kabupatennya masing-masing. PDAM Kabupaten Nganjuk, PDAM Kabupaten
Garut, PDAM Kabupaten Malang, PDAM Kabupaten Soppeng, PDAM Kabupaten Sumenep,
dan PDAM Kota Ambon dalam proses penghapusan utang mutlak.
"Kalau
kita lihat hari ini di India, 25 persen penduduknya atau 300 juta orang pada
hari ini mengalami krisis air. Kita bersyukur bahwa kita, di Indonesia ini
masih banyak yang hijau walaupun juga berkurang. Ada 50 juta hutang yang
berkurang selama hampir 50 tahun sehingga pastilah sumber air itu pada akhirnya
berkurang dibanding sebelumnya pada saat kebutuhan air kita meningkat," (Penggalan
pidato Jusuf Kalla saat membuka Indonesia
Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), pada selasa tanggal 3 Mei 2016).
Sumber :
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
2. Peraturan
Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang
Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan
Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.
3. Peraturan
Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat
dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
4. Peraturan
Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian
Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum.
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang
bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang
Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana
Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.
8. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3124780/begini-cara-pemerintah-hapus-utang-114-pdam-rp-32-t Jumat,
22 Jan 2016 15:25 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar