Pola
Restrukturisasi Hutang Dalam Skema Yang “Dipertimbangkan” Pemerintah
Restrukturisasi hutang merupakan suatu
proses untuk merestruktur hutang bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki
posisi keuangan debitur,
(Darmadji, 2001:69).
Restrukturisasi
hutang merupakan suatu bentuk pembayaran hutang dengan syarat yang lebih lunak
atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran hutang sebelum
dilakukannya proses restrukturisasi hutang. Pelaksanaan restrukturisasi
tersebut terjadi dengan melalui konsesi atau kesepakatan khusus yang diberikan
kreditur kepada debitur. Konsesi antara debitur dan kreditur ini tidaklah
diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam keadaan kesulitan
keuangan. Konsesi semacam ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur
dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap
restrukturisasi hutang adalah pihak debitur yang bermasalah terhadap hutangnya
dan memiliki masalah dalam pengembaliannya.
Restrukturisasi
hutang seharusnya dilakukan untuk mengatasi hutang yang bermasalah yang sedang
dialami oleh perusahaan, baik perusahaan (manufaktur,jasa, maupun dagang) atau
entitas (Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah).
Kredit macet atau bermasalah akan
memiliki dampak sangat luas terhadap seluruh kegiatan roda perekonomian
perusahaan atau entitas yang berhutang dan kliennya. Untuk mengatasi
masalah-masalah yang timbul akibat dari adanya kredit macet ini, pemerintah
Indonesia memberikan prioritas melakukan restrukturisasi hutang pada sektor perbankan dengan pertimbangan bahwa sektor
perbankan merupakan sektor yang penting bagi pergerakan uang baik fiskal maupun
moneter dalam perekonomian Indonesia. Apabila perbankan tersebut dinyatakan
sehat maka perekonomian negarapun mengarah ke arah yang positif dan pergerakannya
akan memiliki efek ke berbagai sektor perekonomian.
Dalam sudut pandang debitur, restrukturisasi hutang merupakan tindakan yang
perlu diambil sebab perusahaan tidak memiliki lagi kemampuan untuk memenuhi Commitment/kewajibannya. Dari sudut
kreditur, Commitment yang dimaksud
adalah debitur tidak dapat lagi memenuhi perjanjian yang telah disepakati
sebelumnya dengan kreditur, hal tersebut mengakibatkan gagal bayar atau default. Berdasar kejadian itu, apabila
perusahaan tidak melakukan restrukturisasi hutangnya maka akan timbul
wanprestasi atau cacat yang dapat mengakibatkan masalah serius bagi
kelangsungan hidup suatu perusahaan. Dampak yang akan timbul akibat perusahaan default tersebut, antara lain adalah:
1. Debitur akan kesulitan memperoleh
dana di masa yang akan datang.
2.
Nilai
saham pihak debitur akan mengalami penurunan
3.
Nilai
usaha debitur yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
4.
Kreditur
dapat mengumumkan bahwa debitur tersebut sudah pailit atau bangkrut.
5.
Beban
dan biaya yang dikeluarkan oleh debitur akan dapat membengkak daripada biasanya
di dalam memperoleh dana di masa depan.
6. Debitur akan mendapat reputasi
tidak bagus di dunia usaha.
Berdasarkan
dampak-dampak tersebut, pihak debitur yang bermasalah dianjurkan atau diarahkan
melakukan restrukturisasi hutangnya untuk menghindari masalah-masalah yang
mungkin bakal terjadi apabila tidak menyelesaikan kewajibannya.
Argumen diadakannya restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila
perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2.
Dengan
melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan dapat memiliki lebih
banyak lagi alternatif pilihan pembayaran sehingga tercapai kesepakatan disepakati
kedua pihak
Restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika
berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus
kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak
terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari
perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau
dari peraturan hukum.
(PSAK No.54 (1999: 1)). Restrukturisasi hutang dapat
terjadi sebelum, pada, atau sesudah jatuh tempo hutang dalam perjanjian, dan
akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, maupun
eksekusi perjanjian tersebut. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau
terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang
dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat
restrukturisasi.
Metode-metode restrukturisasi hutang perusahaan antara
lain yaitu: Reschedulling,
Debt To Asset Swap, Debt To Equity Swap, dan Hair Cut. Untuk memilih dan menentukan metode yang cocok dilakukan,
sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Jikalau debitur tidak berprospek pada usahanya di
masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola
perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah
restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai
ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya, buang-buang
dana saja. Dari sudut kreditur, kreditur akan melihat restrukturisasi hutang
debitur sebagai tindakan yang tidak ekonomis dan efisien. Reschedulling merupakan upaya memperpanjang jangka waktu pengembalian
hutang atau penjadwalan kembali hutang debitur pada kreditur. Restrukturisasi
ini lazimnya menggunakan kelonggaran tambahan waktu lagi kepada debitur untuk
melunasi hutangnya, (Gunadi 2001:60)
Debt To Asset Swap
adalah pengalihan harta yang dimiliki oleh debitur. Dalam hal ini debitur tidak
sanggup lagi untuk melunasi hutangnya kepada pihak-pihak krediturnya. Pengalihan
harta atau aset debitur untuk dikuasai
oleh kreditur sebagai jaminan pengembalian hutang. Penguasaan atas aset ini
bersifat sementara sampai nanti betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk
melunasi hutang debitur, (Gunadi 2001:60)
Debt To Equity Swap adalah langkah yang dilakukan kreditur
karena kreditur menganalisa dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur
mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini
merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara
reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)
Sedangkan Hair Cut
adalah potongan atau pengurangan pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan
oleh debitur, (Gunadi 2001:61).
Kreditur
menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian lebih besar apabila
debitur tidak dapat membayar hutangnya atau hutang debitur tidak dapat terbayar
semuanya. Apabila hal tersebut terjadi maka kreditur akan mengalami kerugian
yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari
pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang
sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.
Tukar menukar atau swap, dalam dunia keuangan,
adalah instrumen derivatif,
terdapat dua pihak saling mempertukarkan aliran arus kas
dengan aliran arus kas lainnya. Aliran ini disebut "kaki" dari swap.
Nilai swap ini dihitung berdasarkan nilai absolut atau notional amount
yaitu suatu nilai nominal yang digunakan untuk menghitung pembayaran terhadap
suatu swap dan produk manejemen risiko lainnya di mana nilai ini bukan suatu
nilai yang sesungguhnya (absolut).
Istilah
swap berasal dari bahasa Inggris dan
telah digunakan sebagai suatu istilah baku yang dikenal di Indonesia baik oleh
lembaga yang seperti Bank Indonesia.
Swap digunakan sebagai suatu
instrumen lindung nilai
atau risiko tertentu misalnya risiko gejolak nilai tukar mata uang dan
disamping itu juga digunakan sebagai instrumen spekulasi.
Rescheduling dan debt swap
sangat familiar digunakan oleh pemerintah dalam proses penyelesaian piutangnya
terhadap BUMN, BUMD, Pemda, maupun perbankan. Sebagai salah satu contoh, kita
ambil PDAM. Pada tahun 2010, tercatat 175 PDAM
menunggak utang. Pada tahun tersebut, pemerintah sangat intensif mencari upaya
dalam penyelesaian utang PDAM. Saat itu, tunggakan PDAM sudah mencapai kurang
lebih Rp4,6 triliun (Rp3,1 triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun
tunggakan pokok). Banyaknya PDAM yang menunggak utang, membuat pemerintah
membuat kebijakan dengan restrukturisasi
pinjamannya kepada PDAM. Kementerian Keuangan melaksanakan program
restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menggunakan dua skema
yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok. Penjadualan
kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali
berdasarkan kemampuan arus kas setiap PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok
bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment dengan
kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Tunggakan
non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan
penghapusan seluruhnya.
Ada
sekitar 184 PDAM yang berutang kepada pemerintah pusat. Lima PDAM berutang
lebih dari Rp100 miliar, selebihnya antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun.
Rp3,2 triliun merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai medio 2000an.
Restrukturisasi utang ke-15 PDAM sebesar Rp384,7 miliar (tunggakan pokok
Rp101,5 miliar dan tunggakan non pokok Rp283,2 miliar). Menteri Keuangan
memberi persetujuan Komite Kebijakan/Teknis (anggotanya terdiri dari beberapa
instansi pemerintah pusat) mengevaluasi dan menilai kinerja keuangan PDAM
berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.
Sebagai
penutup, saya mencoba menulis kembali filosofi hutang menurut Kementerian
Keuangan. Harap diingat, hutang bukan
merupakan hal haram apabila digunakan sebagai penambahan modal dan sebagai
pembiayaan pembangunan. Hutang dapat dilakukan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan pemerintah (pusat ataupun daerah) dalam pembiayaan hutang dengan menimbang
bahwa kebutuhan untuk pembangunan merupakan kebutuhan yang harus segera
diwujudkan tanpa penundaan. Dalam hal ini, Pemerintah (pusat atau daerah)
memegang teguh prinsip dan berkomitmen bahwa setiap rupiah hutang yang
dilakukan harus dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif
dan investasi dalam jangka panjang yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
Penulis : Hadiyan Lutfi, Kepala Seksi
Setelmen Investasi I pada KPPN Khusus Investasi, Kementerian Keuangan
Sumber
Pustaka
·
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
·
Peraturan Menteri
keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber
dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening
Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.
·
Peraturan Presiden No.
29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum.
·
Peraturan Menteri
Keuangan No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan
Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum.
·
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
·
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang
bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
·
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara
yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.
·
Begini Cara Pemerintah
Hapus Utang 114 pdam Rp.32 T, Jumat, 22 Jan 2016 15:25 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3124780/begini-cara-pemerintah-hapus-utang-114-pdam-rp-32-t
·
Utang 114 PDAM Dihapus Untuk
Genjot Kinerja Perusahaan, Selasa 12 Jan 2016 13:31 WIB, https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/01/12/o0tu4m382-utang-114-pdam-dihapus-untuk-genjot-kinerja-perusahaan
·
Utang PDAM Akan
Dikonversi Jadi Penyertaan Modal, Selasa, 12 Januari 2016
13:19 WIB , https://bisnis.tempo.co/read/735197/utang-pdam-akan-dikonversi-jadi-penyertaan-modal/full&view=ok
·
Pemerintah Restrukturisasi
Pinjaman PDAM, Selasa, 12 Januari 2016 | 17:23 WIB https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b74028a7dfa1/pemerintah-restrukturisasi-pinjaman-pdam
·
Mengenal debt swap untuk bayar utang,
Kamis, 10 Agustus 2017 / 09:52 WIB https://nasional.kontan.co.id/news/mengenal-debt-swap-untuk-bayar-utang
·
Apa itu Debt Swap??
yukk…kita pelajari, 07 Thursday Feb 2013, https://readmynote.wordpress.com/2013/02/07/binatang-bernama-debt-swap/
·
Debt/Equity Swap https://www.investopedia.com/terms/d/debtequityswap.asp
·
Mekanisme Debt Swap to
Investment untuk Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, Muhammad Jufri Kepala Seksi PN II, Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh,
Kamis, 24 April 2014 pukul 12:09:15 https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/5165/Mekanisme-Debt-Swap-to-Investment-untuk-Penyelesaian-Piutang-Negara-pada-PDAM.html
·
Pemerintah Indonesia dan
Amerika umumkan Debt Swap untuk konservasi hutan di Kalimantan, 29 September 2011, https://www.wwf.or.id/?23260/Pemerintah-Indonesia-dan-Amerika-umumkan-Debt-Swap-senilai-US-285-juta-untuk-konservasi-hutan-di-Kalimantan
·
Kamus Saham: Apa itu Debt to Equity Swap?, Gloria
Natalia Dolorosa, 10Oktober 2013, http://market.bisnis.com/read/20131010/189/168237/kamus-saham-apa-itu-debt-to-equity-swap
·
Debt Swap? Nggak Penting Banget, Kamis, 12 Jan 2006 16:46 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-517435/debt-swap-nggak-penting-banget
·
Debt Swap RI Masih Rendah Senin, 23 Jun 2008 12:59 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-960806/debt-swap-ri-masih-rendah
·
Sekilas tentang Debt for
Nature Swaps atau Debt for Environment Swaps,
Senin 25 Februari 2013, http://keuanganlsm.com/sekilas-tentang-debt-for-nature-swaps/
·
debt swap, http://www.investorwords.com/7815/debt_swap.html
·
Debt to Equity Swap, Bagaimana Implikasi Pajaknya?, Nia Anzolla,
DDTC Consulting Selasa, 03 April 2018 | 16:13 WIB, https://news.ddtc.co.id/debt-to-equity-swap-bagaimana-implikasi-pajaknya-12401
·
Restrukturisasi Hutang ;
alasan, proses dan model, Denny Bagus, http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/restrukturisasi-hutang-alasan-proses.html
·
Mekanisme Pengurangan Hutang Luar Negeri Indonesia Melalui
Program Lingkungan, http://www.menlh.go.id/mekanisme-pengurangan-hutang-luar-negeri-indonesia-melalui-program-lingkungan/
·
Kesepakatan Konversi Utang Indonesia (Program Debt Swap)
dengan 4 Negara Kreditur, http://lldikti12.ristekdikti.go.id/2011/08/28/kesepakatan-konversi-utang-indonesia-program-debt-swept-dengan-4-negara-kreditur.html
·
4 Negara Sepakati Konversi $75
Juta Utang Indonesia, http://www.antaranews.com/berita/1279183345/4-negara-sepakati-konversi-75-juta-utang-indonesia
·
Program Debt Swap 5K dibahas
dalam pertemuan Mendiknas RI dengan KfW Jerman di Frankfurt, http://www.kemlu.go.id/berlin/Pages/Embassies.aspx?IDP=102&l=id
·
Debt Swap From German, http://www.bi.go.id/web/en/Publikasi/Investor+Relation+Unit/Highlight+News/Debt+Swap+from+German.htm
·
Jerman Hapus Hutang Melalui
Pendidikan, http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/3/25/utang-jerman.aspx
·
Keanggotaan dan sepak terjang
Paris Club bisa baca di : http://en.wikipedia.org/wiki/Paris_Club
The Paris Club by Juan Carlos Vilanova & Matthew Martin
http://www.dri.org.uk/pdfs/EngPub3_Paris_Club.pdf
·
Presentasi debt swap
bapak sumiyarto depkeu, https://www.slideshare.net/gatothp2010/presentasi-debt-swap-bapak-sumiyarto-depkeu
·
ANALISIS A DEBT-FOR-NATURE SWAP SEBAGAI
ALTERNATIF MENGURANGI UTANG INDONESIA PADA LUAR NEGERI, Hinsa Siahaan, https://media.neliti.com/media/publications/27031-ID-analisis-a-debt-for-nature-swap-sebagai-alternatif-mengurangi-utang-indonesia-pa.pdf
·
Terbelit Utang, Perusahaan Tomi
Soeharto Lakukan "Debt to Equity Swap" ,19/09/2013, 17:13 WIB, https://ekonomi.kompas.com/read/2013/09/19/1713349/Terbelit.Utang.Perusahaan.Tomi.Soeharto.Lakukan.Debt.to.Equity.Swap.
·
Tukar menukar, https://id.wikipedia.org/wiki/Tukar_menukar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar