Orang Tuban yang Bernama
Jusuf Wibisono
Jusuf Wibisono (lahir 1909 - 15 Juni 1982) adalah Menteri Keuangan pada
tahun 1951-1952 pada Kabinet Sukiman-Suwirjo yang dipimpin oleh
Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo serta pada tahun
1956-1957 pada Kabinet Ali Sastroamidjojo II yang
dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Putera ketiga dari empat bersaudara yang dilahirkan di
magelang pada tangggal 28 pebruari 1909. Jusuf Wibisono teguh pada pendirian.
Saat lulus dari HIS, Jusuf Muda tetap berkeras melanjutkan pendidikan ke MULO
meski ayahnya, Pak Kunto Wibisono, menginginkan Jusuf meneruskan ke Kweekschool
yaitu sekolah yang mendidik para calon guru di Ungaran. Jusuf pernah mengecap
pendidikan di STOVIA namun hanya sesaat saja karena berdasarkan pemeriksaan kesehatan
Jusuf Wibisono dinyatakan kurang memenuhi syarat.
Setelah mendapatkan ijazah MULO (1928), Jusuf
melanjutkan ke AMS A-II di Bandung, satu-satunya sekolah yang mengajarkan
bahasa Latin dan Yunani, salah satu klasik barat yang diminati Jusuf.
Tahun 1931, lulus dari AMS A-II, Jusuf mulai belajar hukum
di RHS (Rechts Hoge School) Jakarta. Pada tahun 1941, sekitar dua hari sebelum
pendudukan Jepang, Jusuf Wibisono menambah gelar tanda Mr. (Meester in de
Rechten) di depan namanya.
Organisasi pemuda yang diikutinya adalah Jong
Islamieten Bond (JIB). Jusuf menyadari bahwa perkembangan JIB condong ke arah
sosial dan tidak seiring dengan perasaan dan alam pikirnya, pada tahun 1934
didirikan organisasi baru yang di khususkan untuk kaum mahasiswa Islam.
Perjalanan
karirnya di Kementerian Keuangan dimulai sejak diangkat menjadi Menteri
Keuangan di era Kabinet Sukiman-Suwirjo. Kebijakan yang dilakukan adalah melakukan
nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Sirkulasi. Pada
tanggal 6 Desember 1951 disahkan Undang-undang (UU) mengenai
Nasionalisasi De Javasche Bank resmi menjadi milik Indonesia.
UU ini menyebabkan presiden De Javasche Bank, Dr. A.
Houwink mengundurkan diri dari jabatannya.
Jusuf Wibisono diangkat menjadi Menteri Keuangan pada
saat kabinet Ali II dibentuk. Dalam programnya di bidang ekonomi-keuangan,
Kabinet Ali II mendeklarasikan bahwa pemerintah harus memperkuat kedudukan
pengusaha nasional dengan cara memberi kredit murah dan lancar (waktu itu
pengusaha kecil sukar sekali mendapatkan kredit dari bank-bank pemerintah).
Dalam pelaksanaannya, Jusuf sebagai Menteri Keuangan yang bertanggung jawab
atas program tersebut memberi kuasa pada bank-bank swasta nasional yang bonafid
untuk memberi kredit pada pengusaha-pengusaha nasional dengan jaminan dari
Kementerian Keuangan.
Rencana Jusuf yang mendapat tantangan keras (terutama)
dari SOBSI, usaha untuk meningkatkan mutu serta kesejahteraan para pegawai
negeri di samping juga untuk penghematan pengeluaran Negara dengan jalan
merencanakan rasionalisasi dalam kalangan pegawai negeri. Jumlah pegawai negeri
yang tidak mempunyai ketrampilan saat itu terlalu banyak. dengan tujuan
efisiensi, Jusuf berniat mengurangi jumlah pegawai sebesar 30%. Pegawai negeri
yang terkena rasionalisasi masih akan menerima gaji yang tiap bulannya dipotong
sebesar 20% selama 5 tahun. Selain
itu, ia juga mengusahakan peningkatan mutu serta kesejahteraan para pegawai
negeri dengan jalan merencanakan rasionalisasi dalam kalangan pegawai negeri dan
melakukan penghematan pengeluaran negara. Kebijakan ini lebih dikenal
dengan “pemribumian perekonomian”
Dalam kaitannya dengan masalah kemunduran ekspor yang
telah terjadi semenjak tahun 1956, Jusuf mengusulkan kepada Dewan Moneter agar
member insentif kepada kaum eksportir. Awalnya, atas usul Jusuf, premi itu diberikan langsung
dalam bentuk valuta asing yang bisa dijual dengan bebas. Sebagian anggota Dewan Moneter tidak setuju karena hal
tersebut akan mengakibatkan pengurangan jumlah valuta asing yang sebenarnya
malah jumlah harus bertambah. Akhirnya disetujui suatu peraturan baru Bukti
Pendorong Ekspor (BPE) yang mengatur bahwa Eksportir yang menerima sertifikat
BPE berhak membeli valuta asing, namun apabila pengeluaran itu dapat merangsang
penerimaan valuta asing lebih banyak tentunya hal itu akan menguntungkan. Jusuf Wibisono meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1982
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar