Selasa, 15 November 2022

Nota Keuangan 2019 dan RUU APBN 2019 : Mengawal APBN, Membangun Negeri

 

Nota Keuangan 2019 dan RUU APBN 2019 : Mengawal APBN, Membangun Negeri

 

"Kerja keras kita bersama dalam melakukan reformasi ekonomi telah membawa kepada momentum pertumbuhan. Reformasi di bidang fiskal juga telah menghadirkan APBN yang sehat, adil, dan mandiri," Presiden Joko Widodo.

untuk menunjang reformasi ekonomi, kebijakan fiskal dan APBN tahun 2019 dirancang dengan tema “APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”. Tema tersebut dilaksanakan dengan tiga langkah strategis: mobilisasi pendapatan realistis dengan tetap menjaga iklim investasi, peningkatan kualitas belanja agar lebih produktif dan efektif melalui kebijakan value for money untuk mendukung program prioritas, mendorong efisiensi dan inovasi pembiayaan.

Pemerintah Republik  Indonesia menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2019. Dalam R-APBN, pemerintah presiden Joko Widodo  menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 2.142 triliun. Pendapatan berasal dari perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 361,1 triliun dan hibah Rp 0,4 triliun. Pendapatan negara dan hibah di tahun 2019 naik 12,6 persen dari perkiraan di tahun 2018. Meningkat 38,2 persen dari pendapatan dan hibah di 2014 sebesar Rp 1.550,5 triliun.

Target pembiayaan utang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019. Pembiayaan utang mengalami penurunan sejak tahun 2017. Realisasi sepanjang 2017 sebesar Rp 429,1 triliun, pada tahun 2018 menjadi Rp 387,4 triliun. Berkurangnya pembiayaan utang sesuai dengan penurunan target penerbitan surat berharga negara (SBN) neto. Di dalam RUU APBN tahun depan nilai SBN neto ditetapkan Rp 386,21 triliun atau mengecil daripada proyeksi APBN 2018 Rp 388 triliun.

Surat berharga syariah negara (SBSN) memiliki kecenderungan untuk bertambah. Sepanjang 2017 nilai SBSN Rp 16,8 triliun, tahun 2018 direncanakan Rp 22,5 triliun. Dalam RUU APBN tahun 2019 ditarget pada angka Rp 28,4 triliun.

Kebijakan pembiayaan tahun 2019 dalam batas aman. Meskipun rasio risiko utang terhadap PDB mengalami kenaikan tetapi masih dalam batas aman, di bawah 30% dari PDB (Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product, Menurut Definisi umum para ahli mengatakan bahwa pengertian PDB atau GDP adalah jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi pada suatu daerah di saat tertentu. PDB merupakan alat pengukur dari pertumbuhan ekonomi dimana alat pengukur pertumbuhan ekonomi adalah PDB, PDB perkapita dan Pendapatan per jam Kerja. Sebagai alat pengukur dalam pertumbuhan ekonomi PDB memiliki rumus dalam mencari PDB. PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut).

Pembiayaan utang juga berasal dari pinjaman untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 27,09 triliun yang tertuang dalam RUU APBN tahun 2019. Dari skema pinjaman pemerintah, pemerintah menargetkan pinjaman dalam negeri neto tetap Rp 482,4 miliar. Pinjaman luar negeri neto disepakati sesuai Nota Keuangan minus Rp 27,416 triliun. Pembiayaan non utang pemerintah dipatok Rp 62,139 triliun pada tahun 2019 (pembiayaan investasi minus Rp 74,83 triliun, pemberian pinjaman minus Rp 2,3 triliun, dan pembiayaan lain sebesar 15 triliun).

Pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah di tahun 2019 berada pada angka Rp14.400 per dolar Amerika Serikat (USD). Pemerintah memberikan argumen bahwa nila rupiah dipatok pada angka tersebut karena pergerakan perekonomian dari luar yang sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Dalam R-APBN 2019, belanja negara diasumsikan Rp2.439,7 triliun atau kurang lebih 15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jumlah diatas 10 persen lebih tinggi dari perkiraan realisasi belanja negara tahun 2018 atau meningkat kurang lebih 37,3 persen apabila dibandingkan belanja negara pada tahun 2014, sekitar Rp1.777,2 triliun. Belanja negara akan semakin ditingkatkan dan fokus untuk perekonomian yang mengarah pada kerakyatan. Pendapatan negara dan hibah diperkirakan Rp2.142,5 triliun (penerimaan perpajakan Rp1.781,0 triliun, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp361,1 triliun, dan Hibah Rp0,4 triliun. Pendapatan Negara dan Hibah di 2019 meningkat 12,6 persen dari tahun 2018. Defisit dalam RAPBN 2019 dipatok Rp297,2 triliun atau 1,84 persen dari PDB. Menurut nota keuangan RAPBN 2019, belanja kementerian dan lembaga mendapat pagu anggaran Rp840,28 triliun. Angka ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar Rp813,47 triliun.

Tahun 2019 Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur bahwa anggarannya naik Rp164,4 triliun. Pemerintah Republik Indonesia memiliki grand design melakukan kegiatan konstruksi 667 kilometer ruas jalan nasional baru, 905 kilometer jalan tol, 48 unit bendungan, dan 162 ribu hektar jaringan irigasi. Alokasi untuk infrastruktur di tahun 2014 (sebagai pembanding) kurang lebih Rp154,7 triliun. Pada tahun 2015 ditingkatkan menjadi Rp256,1 triliun.  Dalam RAPBN 2019 direncanakan meningkat sampai dengan Rp420,5 triliun. Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 667 kilometer ruas jalan nasional baru, 905 kilometer jalan tol, 48 unit bendungan, dan 162 ribu hektare jaringan irigasi.

Tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,70 persen menjadi 5,13 persen. Kemiskinan turun dari 11,25 persen pada tahun 2014 menjadi 9,82 persen pada tahun 2018. Rasio Gini sebagai indikator ketimpangan pendapatan turun dari 0,406 menjadi 0,389 (Rasio Gini atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variable tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk). Serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan naik menjadi 71,5 pada tahun 2018. (Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. IPM digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup).

Reformasi fiskal dan struktural oleh Pemerintah telah memposisikan Indonesia ke peringkat layak investasi dari seluruh lembaga rating internasional. Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business meningkat naik 48 peringkat dalam tiga tahun terakhir. Logistic Performance Index Indonesia naik 7 peringkat dalam periode 2014-2018. Peringkat Global Competitiveness Index kita naik 5 peringkat dari posisi 41 di tahun 2016 menjadi posisi 36 di tahun 2017.

Dari perpajakan, kebijakan 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kepatuhan dengan reformasi administrasi perpajakan. Pemerintah mengaharapkan tax ratio di 2019 dapat 12,1 persen terhadap PDB, naik dari 2018 sebesar 11,6 persen. Insentif perpajakan dapat melalui berbagai instrumen yakni insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Pertumbuhan ekonomi nasional, terbentuk 5 persen pada tahun 2014 meningkat menjadi 5,17 persen pada semester I tahun 2018. Pemerintah Indonesia berusaha mematok pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3 persen pada tahun 2019. Tingkat inflasi turun dari 8,36 persen pada tahun 2014 menjadi 3,18 persen pada Juli tahun 2018.. Pertumbuhan tersebut dengan mendorong pada pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan kantong-kantong daerah tertinggal. Ultra mikro, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di perkuat. Melakukan pembangunan yang cenderung ke daerah yang belum dibangun untuk menimbulkan efek pemerataan pembangunan dan mengurangi gap kesenjangan  antarkelompok pendapatan. Memperkuat ekonomi desa dengan salah satunya menggelontorkan dana desa.

Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai nilai tambah tinggi dan menciptakan kesempatan kerja harus difasilitasi untuk berkembang. Sektor swasta diajak untuk mbersama-sama membangun negara dengan kemudahan-kemudahan yang dibuat oleh pemerintah aga semakin berperan sehingga mampu menciptakan  pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Iklim investasi selalu dijaga dan diperbaiki agar efisien dan terukur (deregulasi, debirokratisasi, dan simplifikasi). Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mempermudah bagi para pelaku usaha.

Untuk mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, Pemerintah menurunkan tarif pajak final UMKM menjadi 0,5 persen yang sebelumnya ditetapkan 1 persen.

Dalam periode tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2018, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan sebesar Rp299,9 triliun dengan nilai realisasi subsidi bunga KUR sebesar Rp32,1 triliun dan telah dinikmati oleh 12,3 juta UMKM. Program dana bergulir ultra mikro untuk masyarakat di lapis bawah disalurkan Rp1,1 triliun kepada 392,1 ribu usaha mikro. Tahun 2019, pemerintah meningkatkan bantuan kepada UMKM dan Koperasi melalui subsidi KUR Rp12,2 triliun dan dana bergulir bagi usaha ultra mikro Rp3 triliun.

Defisit anggaran tahun fiskal 2019 diasumsikan 1,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB), proyeksi APBN tahun ini 2,12%. Defisit APBN akan ditutup dari pembiayaan utang yang ditargetkan sesuai usulan Nota Keuangan Rp 359,3 triliun.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah selalu meningkatkan kinerja untuk memperbaiki birokrasi dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas layanan publik. Upaya pemerintah dalam pembenahan birokrasi telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Pada tahun 2019, anggaran pendidikan diestimasikan Rp487,9 triliun, meningkat 38,1 persen apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan tahun 2014, kurang lebih Rp353,4 triliun.

Dalam nota keuangan R-APBN 2019, Tahun 2019 pemerintah kembali menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS. Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.Konsep kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan kondisi sudah 2 (dua) tahun lebih PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Di Indonesia, kelas menengah semakin berkembang, pasar domestik diharapkan menjadi lebih kokohdengan skema yang telah dilakukan oleh pemerintah. Industri pengolahan yang dapat menghasilkan bahan baku dan bahan jadi akan selalu menjadi perhatian dan bimbingan utama pemerintah dengan memperkuat industri hulu hingga hilir.

Investasi terus dilakukan upaya perbaikan agar efisien dan terukur. Berbagai lahan dan tempat diolah untuk menghasilkan investasi. Investasi senantiasa disokong oleh pemerintah dengan skema RUU APBN dan Nota Keuangan 2019 ini.

"Aset paling penting dari bangsa Indonesia adalah manusianya. Karena itu, Pemerintah tidak hanya memprioritaskan investasi fisik, tapi juga investasi sumber daya manusia," kata Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ketika menyampaikan Pengantar Nota Keuangan R-APBN 2019 di Gedung DPR pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018.

 

Sumber:

·        Nota Keuangan 2016

·        Nota Keuangan 2017

·        Nota Keuangan 2018

·        Nota Keuangan 2019

·        RUU APBN 2016

·        RUU APBN 2017

·        RUU APBN 2018

·        RUU APBN 2019

·        UU APBN 2016

·        UU APBN 2017

·        UU APBN 2018

 

 

Road Map Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat

 

Road Map Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat

Banyaknya PDAM yang menunggak utang, membuat pemerintah membuat kebijakan dengan  restrukturisasi pinjamannya kepada PDAM. Pada tahun 2010, tercatat 175 PDAM menunggak utang. Pada tahun tersebut, pemerintah sangat intensif mencari upaya dalam penyelesaian utang PDAM. Saat itu, tunggakan PDAM sudah mencapai kurang lebih Rp4,6 triliun (Rp3,1 triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok).

 

Utang yang menumpuk tiap tahunnya, mengakibatkan kinerja PDAM sebagai penghasil air bersih menjadi menurun dan menurun. Pemerintah pusat melalui DJPb (Direktorat SMI) mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah PDAM dengan cara "debt to equity swap" yaitu mengubah utang PDAM yang ada selama ini ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal dari pemda di PDAM masing-masing. Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah)

Kementerian Keuangan melaksanakan program restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menggunakan dua skema yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok. Penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali berdasarkan kemampuan arus kas setiap PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan penghapusan seluruhnya.

Untuk pola penghapusan dilakukan bertahap, yakni penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Penghapusan mutlak dilakukan dua tahun (paling cepat) dari penetapan penghapusan bersyarat. Penetapan kinerja setiap PDAM berdasar pada audit BPKP.

Ada sekitar 184 PDAM yang berutang kepada pemerintah pusat. Lima PDAM berutang lebih dari Rp100 miliar, selebihnya antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. Rp3,2 triliun merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai medio 2000an. Restrukturisasi utang ke-15 PDAM sebesar Rp384,7 miliar (tunggakan pokok Rp101,5 miliar dan tunggakan non pokok Rp283,2 miliar). Menteri Keuangan memberi persetujuan Komite Kebijakan/Teknis (anggotanya terdiri dari beberapa instansi pemerintah pusat) mengevaluasi dan menilai kinerja keuangan PDAM berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.

Total tunggakan utang 15 PDAM ini mencapai Rp315 milliar. Dari nilai itu utang yang ditanggung pemerintah sebesar Rp101,5 milliar (utang non pokok). Utang pokok tidak ditanggung pemerintah. Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan setelah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan PDAM berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

Sesuai dengan PMK tersebut, program restrukturisasi utang ke-15 PDAM dilakukan dengan cara penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cash flow masing-masing PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan atau proyek yang dibiayai dari dana PDAM dan atau APBD. Adapun tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat ataupun sakit, dilakukan dengan penghapusan seluruhnya. Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Restrukturisasi tidak semata-mata untuk penyelesaian masalah tunggakan, namun lebih ditujukan untuk penyehatan kinerja PDAM. Penyehatan ini dilakukan dengan menetapkan rencana bisnis dengan target-target terukur yang ditetapkan dalam PMK No. 120/PMK.05/2008. Minimal delapan target yang harus dilalui PDAM dalam peningkatan kinerja yaitu proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per 1.000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba atau rugi, investasi dan saldo kas PDAM

Persetujuan pelaksanaan restrukturisasi tersebut tertulis dalam 25 amandemen perjanjian pinjaman antara pemerintah (diwakili Dirjen Perbendaharaan) dan 15 Direktur Utama/Direktur PDAM (PDAM Kab Ciamis (1 perjanjian), PDAM Kota Banjarmasin (2 perjanjian), PDAM Kota Sleman (1 perjanjian), PDAM Kota Palopo (2 perjanjian), PDAM Kab Wonosobo (4 perjanjian), PDAM Kab Cilacap (1 perjanjian), PDAM Kab Madiun (1 perjanjian), PDAM Kab Badung (3 perjanjian). Lainnya PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian), PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian), PDAM Kota Ternate (1 perjanjian), PDAM Kab Mojokerto (1 perjanjian), PDAM Kota Samarinda (4 perjanjian), PDAM Kab Banjar (1 perjanjian), PDAM Kab Jombang (1 perjanjian), dan PDAM Kab Jayapura (1 perjanjian)).

Melalui Peraturan Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009, pemerintah akan memberi subsidi bunga yakni selisih tingkat bunga yang digulirkan bank nasional ke PDAM dengan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) dengan digit maksimal 5 persen. Pemerintah juga memberikan fasilitas penjaminan 70 persen dari kredit investasi yang disalurkan bank ke PDAM, 30 persen menjadi resiko bank pemberi kredit.

Pemerintah memutuskan menghapus utang 114 PDAM sebesar Rp 3,2 triliun melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, pada Selasa 12 Januari 2016. Utang Rp 3,2 triliun (Rp 840 milyar dan non pokok Rp 2,4 triliun). Utang non pokok akan dihapuskan semuanya, utang pokok akan dikonversi menjadi modal yang merupakan hibah dari  pemerintah  pusat kepada pemerintah daerah yang diteruskan ke PDAM. Pemerintah akan memastikan Pemda mengkonversi utang menjadi modal kepada PDAM. 
Menteri Keuangan mendasarkan penyelesaian PDAM pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Langkah awal dalam penghapusan utang PDAM adalah dengan pengurusan piutang negara, adalah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

Pengurusan Piutang PDAM, berupa restrukturisasi hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Piutang Negara dan sesuai kewenangan yang ada dengan tetap memperhatikan rencana bisnis PDAM tersebut. Penghapusan atas seluruh tunggakan non-pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment. Tunggakan non-pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan tunggakan pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. Penghapusan tunggakan non-pokok dilakukan secara bersyarat dan mutlak. Debt swap to invesment adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDM dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Penjadualan kembali atas tunggakan pokok PDAM yang memperoleh penghapusan terhadap seluruh tunggakan non-pokok adalah PDAM yang menunjukan kinerja tidak bagus berdasarkan laporan hasil audit kinerja, untuk PDAM yang menunjukan kinerja sehat diberikan kombinasi penghapusan sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah tinggi diberikan penghapusan sebesar 40% dan debt swap to invesment sebesar 60% dari keseluruhan tunggakan non-pokok. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 50% dan debt swap to invesment sebesar 50% dari Keseluruhan Tunggakan non-pokok. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 60% dan debt swap to invesment sebesar 40% dari keseluruhan tunggakan non-pokok.

Tata cara penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan tunggakan pokok harus melaui tahapan-tahapan tertentu karena PDAM termasuk BUMD , sehingga salah satu stakeholdernya adalah wakil rakyat. Langkah pertama PDAM menyampaikan permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok kepada Menteri Keuangan serta Ketua PUPN dengan tembusan  kepada kepala daerah dan DPRD. Permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok disampaikan tertulis dan dilampiri dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut diantaranya kurang lebih Laporan Keuangan PDAM berkenaan 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh auditor dengan opini WTP atau WDP. Melampirkan laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK. PDAM juga melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 tahun terakhir.  PDAM diharapkan juga melampirkan Business plan PDAM kedepannya. PDAM harus memiliki Surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat mendorong PDAM memenuhi kewajibannya.


Pada tahun ini, masih tersisa 12 PDAM yang tecatat dalam piutang pemerintah. PDAM Lombok Timur sudah lunas, namun masih menunggu surat lunas dari pemerintah agar bisa dikaluarkan dari status lunas dari laporan keuangan. PDAM Kabupaten Sorong dan PDAM Kabupaten Biak saat ini dalam proses Panitia Urusan Piutang Negara  (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. PDAM Kabupaten Sangihe Talaud, PDAM Kabupaten Lampung Utara, dan PDAM Kabupaten Lamp[ung Tengah saat dalam proses pengalihan utang ke Pemerintah Kabupatennya masing-masing. PDAM Kabupaten Nganjuk, PDAM Kabupaten Garut, PDAM Kabupaten Malang, PDAM Kabupaten Soppeng, PDAM Kabupaten Sumenep, dan PDAM Kota Ambon dalam proses penghapusan utang mutlak.

"Kalau kita lihat hari ini di India, 25 persen penduduknya atau 300 juta orang pada hari ini mengalami krisis air. Kita bersyukur bahwa kita, di Indonesia ini masih banyak yang hijau walaupun juga berkurang. Ada 50 juta hutang yang berkurang selama hampir 50 tahun sehingga pastilah sumber air itu pada akhirnya berkurang dibanding sebelumnya pada saat kebutuhan air kita meningkat," (Penggalan pidato Jusuf Kalla saat membuka Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), pada selasa tanggal 3 Mei 2016).

 

 

 

 Sumber :

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

2.    Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

3.    Peraturan Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

4.    Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.

8.    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3124780/begini-cara-pemerintah-hapus-utang-114-pdam-rp-32-t  Jumat, 22 Jan 2016 15:25 WIB


Senin, 14 November 2022

Jalan Akhir Skema UMKM: Tahun ini Tamat

 

Jalan Akhir Skema UMKM: Tahun ini Tamat

 

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan roda perekonomian negara. Perputaran uang yang dilakukan oleh UMKM cenderung berputar didalam negeri. Sangat disayangkan, sektor kelas ini sering terkendala oleh modal yang terbatas. Modal yang terbatas tersebut berpengaruh pada tingkat produksi. akibatnya, laju UMKM tidak mengalami peningkatan sesuai harapan.

 

Penyaluran dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga keuangan non bank seperti misalnya Perum Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan perbankan. Penyaluran melalui perbankan, melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi SUP-005 dari sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya terhadap KUMKM lebih luas.

Sebagai penguat kebijakan untuk permodalan usaha mikro dan kecil bagi kegiatan usaha yang menggunakan skema KUMK, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.6/2003 tanggal 29 Januari 2003 kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.06/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 tentang Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK). Dana KUMK berasal dari pinjaman pemerintah kepada Bank Indonesia berbentuk Surat Utang Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan Nomor SU-005. Kesepakatan antara Kemenrterian Keuangan dan Bank Indonesia saat itu untuk Dana SU-005 guna pendanaan KUMK sebesar Rp3,1 triliun.

Pola penyaluran dana SU-005 dibagi dua model, yaitu (1) langsung dipinjamkan pemerintah kepada BUMN Pengelola yang selanjutnya diteruspinjamkan kepada LKP (Lembaga Keuangan Pelaksana) untuk dipinjamkan kembali kepada usaha mikro dan kecil, atau (2) pemerintah meminjamkan dana SU-005 kepada LKP yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan untuk dipinjamkan kepada usaha mikro dan kecil.

BUMN Pengelola/LKP membayar bunga dari dana yang diterima sebesar rata-rata BI 7-Day (reverse) repo rate 3 (tiga) bulan, ditambah catatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok/bunga maka akan dikenakan denda sebesar 4% diatas tingkat bunga yang dikenakan. BUMN Pengelola/LKP diberi syarat bahwa nilai penyaluran minimal sebesar 80% dari nilai outstanding pinjaman. Jika nilai penyaluran kredit kurang dari 80% maka BUMN Pengelola/LKP akan dikenakan denda sebesar 4% dari kekurangan penyaluran yang dilakukan. Risiko KUMK sepenuhnya (100%) ditanggung oleh BUMN Pengelola/LKP.

Usaha yang dapat dibiayai dari KUMK adalah usaha mikro dan kecil pada sektor ekonomi, yang dinilai layak oleh penilai LKP untuk dibiayai serta tidak sedang memperoleh KUMK dari LKP lain atau kredit diluar KUMK dari LKP lain. Plafon individual untuk usaha kecil maksimal sebesar Rp500 juta dan usaha mikro maksimal Rp50 juta. Jangka waktu pinjaman untuk kredit investasi maksimal 5 tahun dan kredit modal kerja maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali). Peserta KUMK tidak dikenakan biaya komitmen dan biaya provisi.

Pengenaan tingkat bunga kepada usaha mikro dan kecil sebesar:

a.       Dari BUMN Pengelola kepada LKP (2 mekanisme):

·     Spread bunga dari BUMN Pengelola (PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.) kepada PT. Bank Syariah Mandiri sebesar 0% (pass on) ;

·     Spread bunga dari PT. PNM (Persero) kepada LKP maksimal 4% sedangkan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil maksimal 9%;

b.       Dari LKP kepada usaha mikro dan kecil:

·     Spread bunga dari LKP perbankan kepada:

-      usaha mikro setinggi-tingginya sebesar 10%

-      usaha kecil setinggi-tingginya sebesar 7%

·     Spread bunga PT. Pegadaian kepada usaha mikro dan kecil maksimal 12%.

Kredit Usaha Mikro Kecil (KUMK) konsep awalnya berakhir Desember 2009. Program pembiayaan bagi UMK dan koperasi ini dilaksanakan oleh 31 bank pelaksana/non-bank dengan pendanaan dari Surat Utang Pemerintah Nomor 005 sebesar Rp3,1 triliun. Berdasarkan evaluasi dan kinerja penyaluran KUMK, pemerintah memperpanjang pelaksanaan program KUMK ini menjadi 10 tahun kedepan sampai pada tahun 2019.

Keikutsertaan beberapa bank pelaksana disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan pembiayaan oleh bank itu sendiri. Tercatat, 22 bank pelaksana, baik berupa BUMN Pengelola maupun Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP), menyatakan kesediaannya untuk ikut berperan serta.

            Sumber dana KUMK berasal dari Surat Utang Pemerintah (SUP) No. 005 di Bank Indonesia. SUP tersebut ada setelah lahirnya Undang Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Undang Undang No. 23/1999 tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi berperan dalam penyelenggaraan kredit program dan lebih pada kebijakan moneter dan pengawasan bank. Sehingga pelaksanaan kredit program sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pinjaman pemerintah berupa SUP 005 dari Bank Indonesia diteruspinjamkan kepada beberapa bank pelaksana untuk disalurkan sebagai pendanaan kredit program kepada masyarakat. Dalam KUMK, bank pelaksana bertindak sebagai bank penyalur (channeling) kredit, dan pemerintah sebagai pemilik program (executing). Channeling bank harus berpedoman kepada kebijakan pemerintah, berupa kelayakan usaha, kriteria tingkat bunga, dan adanya target minimum penyaluran sebesar 80% kepada UMK dan Koperasi dari plafon dana SUP yang diterima oleh bank pelaksana. Dalam hal kebijakan, KUMK menginduk kepada Kemenkeu c.q Dit SMI dan koordinasi administrasi serta penagihan berada pada ranah KPPN Khusus Investasi.

 

 

Per 31 Desember 2017, terdapat 2 BUMN Pengelola dan 19 LKP yang masih memiliki outstanding pinjaman kepada pemerintah dan wajib menyalurkan minimal 80% dari nilai outstanding dimaksud kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ke-21 BUMN Pengelola/LKP menurut catatan yang ada di KPPN Khusus Investasi adalah:

1.          PT. Pegadaian

2.          PT. Permadani Nasional Madani

3.          BPD Aceh

4.          BPD Sumatera Utara

5.          BPD Sumatera Barat

6.          BPD Bengkulu

7.          BPD Jambi

8.          BPD Sumatera Selatan

9.          BPD Lampung

10.       BPD DKI Jakarta

11.       BPD Jateng

12.       BPD DIY

13.       BPD Jatim

14.       BPD Nusa Tenggara Barat

15.       BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

16.       BPD Sulawesi Tenggara

17.       BPD Kalimantan Tengah

18.       BPD Kalimantan Barat

19.       BPD Kalimantan Timur

20.       BPD Maluku

21.       BPD Papua

Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penerbitan SUP dalam rangka Pembiayaan Kredit Program, pemerintah menindaklanjuti dengan penerbitan SUP-005 tanggal 29 Desember 1999 sebesar Rp9,97 triliun. penyaluran dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga keuangan non bank seperti misalnya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta pihak perbankan.

Penyaluran melalui PT Pegadaian melalui tiga skema pembiayaan, kredit sistem gadai (Kresida), kredit angsuran fidusia (Kreasi), dan kredit usaha rumah tangga (Krista). Skema yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian diatas banyak diminati masyarakat UMK karena proses dan syaratnya sederhana, mudah dijangkau dan cepat serta dengan bunga yang sangat murah untuk ukuran kredit mikro yakni satu persen per bulan flat. Penyaluran yang dilakukan oleh PT PNM efektif menjangkau UMK karena dana ini disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) yakni koperasi simpan pinjam dan ada lagi melalui BPR atau BPRS yang tersebar di berbagai wilayah pedesaan seluruh Indonesia. Untuk penyaluran melalui perbankan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi SUP-005 dari sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya terhadap KUMKM lebih luas.

 

 

 

Salah satu contoh penggunaan melalui perbankan adalah melalui Bank DKI. Bank DKI meluncurkan KUMK Monas. KUMK Monas Merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan baik untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro (dengan Plafond sampai dengan 50 Juta) dan usaha kecil (dengan Plafond sampai dengan 500 Juta).

Pada tahun 2019 ini adalah tahun terakhir pelaksanaan program KUMK. Terima kasih KUMK, program ini mau tidak mau memberikan peran yang besar bagi pergerakan ekonomi tingkat skala mikro. Adik baru telah muncul. Selamat datang KUR dan UMi, ditangan merekalah estafet penguatan ekonomi kerakyatan akan diambil alih. Pondasi ekonomi untuk masyarakat kecil telah ditanamkan oleh program KUMK, mudah-mudahan pelanjutnya mampu mempertahankan dan semakin memperkuat peran pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.