Analisis
Tematik: Kas dan Setara Kas
A.
Data
Jumlah Kas dan Setara Kas pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau
Pemerintah Konsolidasian
Tabel 1 Posisi Kas dan Setara Kas
Konsolidasian Pemerintah Pusat
Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
No |
Jenis Kas dan Setara Kas |
Jumlah Kas dan Setara Kas |
|
30 Jun 2022 |
31 Des 2021 |
||
1. |
Kas
di Bendahara Penerimaan |
772.500 |
772.500 |
2. |
Kas
di Bendahara Pengeluaran |
459.972.839 |
459.972.839 |
3. |
Kas
Lainnya dan Setara Kas |
81.480.878.335 |
81.480.878.335 |
4. |
Kas
pada BLU |
561.220.606.574 |
561.220.606.574 |
5. |
Kas
di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah |
- |
- |
|
|
643.162.230.248 |
643.162.230.248 |
Tabel 2 Posisi Kas dan Setara Kas Konsolidasian
Pemerintah Daerah
Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
No |
Jenis Kas dan Setara Kas |
Jumlah Piutang |
|
30 Jun 2022 |
31 Des 2021 |
||
1. |
Kas
di Kas Daerah |
2.154.943.151.295 |
1.822.192.079.951 |
2. |
Kas
di Bendahara Penerimaan |
337.191.615 |
23.493.865 |
3. |
Kas
di Bendahara Pengeluaran |
1.767.045.141 |
1.672.873.589 |
4. |
Kas
di BLUD |
417.701.420.546 |
283.115.070.983 |
5. |
Kas
Lainnya |
19.783.361.297 |
18.086.627.317 |
6. |
Setara
Kas |
50.269.527.282 |
60.000.000.000 |
|
Jumlah |
2.644.801.697.179 |
2.185.090.145.705 |
Tabel 3 Posisi Kas dan Setara Kas
Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan
Barat
No |
Jenis Piutang |
Jumlah Piutang |
|
30 Jun 2022 |
31 Des 2021 |
||
1. |
Kas
di Bendahara Penerimaan |
337.964.115 |
24.266.365 |
2. |
Kas
di Bendahara Pengeluaran |
2.227.017.980 |
2.132.846.428 |
3. |
Kas
Lainnya dan Setara Kas |
151.533.766.914 |
159.567.505.652 |
4. |
Kas
pada BLU |
978.922.027.120 |
844.335.677.557 |
5. |
Kas
di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah |
2.154.943.151.295 |
1.822.192.079.951 |
|
Jumlah |
3.287.963.927.424 |
2.828.252.375.953 |
B.
Kualitas
Kas dan Setara Kas
Alokasi kas dan setara kas
diatur dalam PMK nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat.
Posisi kas dan setara kas konsolidasian
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat wilayah Provinsi Kalimantan
Barat pada 30 Juni 2022 sebesar Rp3.287.963.927.424,-. Jumlah tersebut
mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp2.828.252.957.464,- atau naik sebesar Rp459.711.551.471,- atau 13,98
persen. Kenaikan jumlah saldo Kas dan setara kas tersebut disebabkan oleh
naiknya secara signifikan Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank
Umum dalam Rupiah. Posisi Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank
Umum dalam Rupiah per 31 Maret 2022 sebesar Rp2.154.943.151.295,- naik Rp332.751.071.344,-
atau 15,44 persen dari posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.822.192.079.951,-.
naiknya Kas di Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan Bank Umum dalam Rupiah
tersebut dapat mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan dana dalam Rekening
khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri
Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana
pinjaman dan/ atau hibah luar negeri tersebut.
C.
Langkah
mengenai pengaturan Posisi Kas dan Setara Kas diatur
dengan PMK nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14 tentang Akuntansi
Kas. Kas dan setara kas pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum
negara (BUN) atau bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola
dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum negara atau bendahara umum
daerah.
Kas adalah uang tunai dan
saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah
yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang
signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang,
terhitung dari tanggal perolehannya. Kas dan setara kas diakui pada saat
memenuhi definisi kas dan atau setara kas dan penguasaan dan atau kepemilikan
kas telah beralih kepada pemerintah (pemerintah pusat dan atau pemerintah
daerah).
D.
Dalam
rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan negara,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka,
dan bertanggung jawab. Tujuan utama manajemen kas yang baik
adalah pemerintah mampu membiayai pengeluarannya pada waktu yang tepat dan
membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo (Murwanto, Insyafiah, dan Subkhan,
2006). Sementara itu tujuan dari manajemen kas pemerintah yang efisien menurut
Williams (2004) adalah seminimal mungkin menyimpan saldo menganggur, mengurangi
risiko yang terkait dengan kegiatan pemerintah dan pendanaannya, menambah
fleksibilitas pemerintah, dan mendukung kebijakan-kebijakan keuangan lainnya.
Kas dicatat sebesar nilai
nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila
terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan
kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Saldo kas dan setara kas
harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan
setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut
merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas
operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan
kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Rincian kas dan
setara kas, Kebijakan manajemen setara kas, dan Informasi lainnya yang dianggap
penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar